Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Kurir Sabu Asal Amplas Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

×

Kurir Sabu Asal Amplas Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI- Mengaku baru pertama kali menjual narkotika jenis sabu dan di upah sebesar Rp 2 juta, tersangka RFS alias Restu (35), warga jalan Bajak III, Kelurahan Harjo Sari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan terancam  hukuman 20 tahun penjara.

Demikian diikatakan Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Narkoba AKP H. Manullang, KBO Narkoba Ipda Ahmad Purba, Kasubag Humas AKP Sofian saat menggelar konferensi pers perkara RFS di Mako Polres Sergai, Selasa (22/9/2020).

Robin menjelaskan, penangkapan tersangka Restu pada Rabu (16/9/2020) lalu sekitar  pukul 22:00 Wib, tepatnya di pinggir sungai, di desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Tersangka RFS alias Restu datang ke Serdang Bedagai untuk mengantar narkoba jenis sabu seberat 470,7 gram atau hampir 0,5 kilogram yang berbentuk kristal putih dibungkus colcoin di dalam kotak lampu. Lalu, dimasukan kedalam tas untuk dibawa ke Serdang Bedagai.

“RFS alias Restu mengaku, berencana mengantarkan narkoba jenis sabu kepada tersangka Abas. Namun, sebelum bertemu Abas, dirinya sudah tertangkap tim Sat Narkoba Polres Sergai bersama barang bukti sabu dan satu unit h andphone,”papar Kapolres Sergai AKBP Robin.

Namun, lanjut Robin, setelah
dilakukan pengembangan tersangka mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tak terukur di bagian kaki tersangka. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan dan proses penyidikan di Polres Serdang Bedagai.

“Tersangka dijerat pasal 114 (2) Sub Pasal 112(2) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama hukuman 20 tahun Penjara,”pungkas Kapolres Sergai AKBP Robin.

RFS alias Restu, saat ditanyai mengaku, baru pertama kali menjual narkotika di Kabupaten Serdang Bedagai. Hal itu dilakukannya karena ia tergiur dengan upah sebesar Rp 2 juta. Dia mengaku, mau melakukannya karena faktor ekonomi.

“Baru pertama kali saya jual sabu bang, karena mau dikasih Rp 2 juta untuk menghantarkan barang ini ke Perbaungan. Namun, belum ketemu orangnya saya sudah ketangkap. Saya mau melakukan ini karna faktor ekonomi, karena tidak punya kerjaan,” katanya. (MS6)

Baca Juga:   Kapolres Sergai Juga Bantu Warga Tionghoa Terdampak Covid-19