Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlinePeristiwa

Kurir Sabu Asal Tanjung Balai Ditangkap, Barang Bukti 1 Kilogram

×

Kurir Sabu Asal Tanjung Balai Ditangkap, Barang Bukti 1 Kilogram

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | BATUBARA – Seorang pria asal Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) menjadi kurir narkoba berjenis sabu-sabu seberat 1 kilogram, ditangkap oleh Polres Batu Bara.

Dihadapan Kapolres, lelaki bernama Azam Manurung (21) ini menangis dihadapan Kapolres AKBP Ikhwan Lubis dan menyesali perbuatannya.

“Menyesal kamu, berjanji tidak akan mengulangi lagi, bertobat ya,” kata Kapolres yang dibalas anggukan oleh Azzam sembari mengusap air matanya, saat menjawab pertanyaan Ikhwan dalam gelaran pengungkapan kasus di Mapolres Batu Bara, Rabu (19/5/2021).

Ikhwan juga mengajak, pelaku bertobat karena sudah banyak korban pecandu narkoba ini meregang nyawa, mulai dari orang tua yang kehilangan anaknya.

“Orangtuamu masih ada, sudah meninggal. Cobalah kau bayangkan orangtua mu sudah meninggal ini orang lain lagi kau racuni pakai narkoba mereka meninggal, sedih enggak kamu,” kata Ikhwan.

Baca Juga:   Anak Shah Rukh Khan Ditangkap Petugas Diduga Narkoba

Tersangka, yang merupakan warga Teluk Nibung Kota Tanjungbalai itu, ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Batu Bara pada tanggal 8 Mei 2021 lalu di desa Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka.

Narkoba tersebut didapatkan tersangka setelah mendapat suruhan dari abang iparnya yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk mengantarkan paketan sabu tersebut kepada seseorang dengan upah Rp 5 juta.

Polisi yang sudah mendapatkan informasi tersangka ini membawa narkoba memasuki wilayah Kabupaten Batu Bara dengan mengendarai sepeda motor langsung disergap. Sayangnya, saat penangkapan ia melawan hingga kakinya ditembus timah panas Polisi.

“Menurut pengakuannya, narkoba berjenis sabu itu dikemas dalam bungkus teh dibawanya dari Kisaran dan akan diedarkan di wilayah Batu Bara,” kata Ikhwan.

Baca Juga:   Sempat Lari ke Atap Rumah, Polres Sergai Amankan Pengedar Sabu

Pada pengungkapan kasus tersebut, Polres memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram dengan cara  direbus lalu airnya dibuang ke dalam septic tank. Pelaku kini terancam dengan undang-undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup. (MS10)