Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Kurir Sabu di Batubara Ditangkap Polisi

×

Kurir Sabu di Batubara Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | BATUBARA – Kurir narkoba yang telah menjadi target Satuan Narkoba Polres Batubara bernama Sukri alias Cukek (42) berhasil ditangkap dari rumahnya sendiri di Jalan Harapan Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras, sekitar pukul 12.00 Wib, Rabu (27/1/2021).

Ditangkapnya tersangka setelah namanya disebut sebut menjadi tangan seorang bandar kanan Ucu Khoir (masih DPO). Kepada Polisi, tersangka mengaku dapat upahan hingga 5 juta per ons setiap kali berhasil melakukan transaksi.

Demikian dipaparkan oleh Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan saat menggelar konferensi pers dihadapan sejumlah wartawan atas pengungkapan kasus tersebut, Rabu (3/2/2021).

“Ini pantas kita apresiasi. Ditemukan barang bukti seperti yang kami sebutkan. Awalnya petugas di lapangan hanya penemukan 1 gram, ketika digeledah hingga atap rumahnya ditemukan satu plastik besar dan timbangan,” kata Kapolres.

Baca Juga:   Mantan Napi Asimilasi Kembali Ditangkap Usai Curi Sepedamotor

Kepada Polisi, Cukek mengaku ini kali kedua ia melakukan perdagangan barang haram tersebut, “Pertama kali 1 ons sabu berhasil di jual, dan aku mendapat upah 5 juta”, aku Cukek.

Mendapat keuntungan besar dalam waktu singkat, membuat Cukek ketagihan. Pada aksinya yang kedua, ia digagalkan oleh Tim Satnarkoba Polres Batubara.

“Aku menyesal pak, teringat sama cucuku,” ucap Cukek menyesali perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (MS10)