Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Lagi Nunggu Pembeli, Agus Disergap Polsek Perbaungan

×

Lagi Nunggu Pembeli, Agus Disergap Polsek Perbaungan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI- Seorang pemuda diketahui bernama Agus Susanto (28) disergap tim unit Reskrim Polsek Perbaungan ketika sedang menunggu pembeli narkoba jenis sabu, di Dusun III Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, sekitar pukul 23.30 Wib, Sabtu (14/11/2020).

Kemudian, Agus Susanto yang merupakan warga Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai tersebut diboyong ke Mapolsek Perbaungan.

Agus diboyong ke Mapolsek Perbaungan bersama barang bukti berupa, 1 buah plastik klip transparan putih yang berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip transparan ukuran kecil kosong, dan 1 unit
handphone merek Nokia warna hitam.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak, Senin (17/11/2020) mengatakan, penangkapan Agus Susanto menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba jenis sabu di Dusun III Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai yang sudah sangat meresahkan warga masyarakat sekitar.

Mendapat informasi berharga tersebut, kemudian Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPTU M. Tambunan, melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak. 

Baca Juga:   Kampung Paten Peduli Sehat Deli Tua, Upaya Warga Hadapi Pandemi Covid-19

“Atas perintah Kapolsek, tim opsnal yang di pimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dengan terjun langsung memeriksa kebenaran laporan dari masyarakat tersebut selama sepekan dam melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki, ternyata informasi tersebut benar adanya,” ungkap Robin.

Kemudian lanjut Robin, pada Sabtu (14/11/ 2020) sekira pukul 23.00 WIB, pihaknya melakukan penindakan dengan mendatangi lokasi. Setibanya di lokasi, di Dusun III Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan beserta tim opsnal melakukan penindakan terhadap pelaku yang saat itu berada di samping rumah warga.

“Saat itu, pelaku sedang menunggu pasien (pembeli). Kemudian dilakukan penggeledahan di bagian tubuhnya. Dari saku celana pelaku, kita menemuka satu helai klip transparan yang didalamnya berisikan butiran kristal warna putih yang di duga keras narkotika jenis sabu,” ucapnya.

Selanjutnya kata AKBP Robin, tim opsnal Polsek Perbaungan menangkap dan mengamankan pelaku. 

Baca Juga:   Buku "Peranan JPN Mengawal Aset Perkebunan Negara di Sumut" Diluncurkan, Kajatisu dan Gubsu Terima Donasi Ratusan Buku

“Lalu, petugas melakukan pengeledahan disekitar samping rumah warga. Tidak ditemukan barang bukti yang lain. Ketika di interogasi cepat, pelaku berterus terang bahwa pelaku mendapatkan narkoba tersebut dari teman tersangka yang baru beberapa minggu dikenal yang bernama Ijek,” sebutnya.

Robin menambahkan, saat ditanyai, pelaku mengaku, barang haram miliknya sudah hampir terjual habis saat diamankan oleh petugas. Dan, saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang menunggu pembeli (pasien) yang akan datang berbelanja (membeli) barang haram narkoba tersebut.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kemudian tersangka dan barang bukti tersebut di amankan ke komando Polsek Perbaungan. Tersangka dijerat pasal 114 ,subs 112,UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun,” kata Kapolres. (MS6)

Baca Juga:   Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulteng Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Bank Sulteng