Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Lagi Nyabu, Pelaku Curas Diciduk Polisi

×

Lagi Nyabu, Pelaku Curas Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI-Lagi
pesta sabu di sebuah rumah kos kosan, pelaku pencurian dan kekerasan di toko Alfamart di Pasar Bengkel, Fahri Dani alias Deni (34) warga Dusun II, Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergaidiciduk Tekab Polsek Perbaungan di Dusun II Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai sekitar pukul 23.30 Wib, Kamis, (17/9/2020).

Deni diciduk bersama teman wanitanya, Asmi Nadra (28) warga Dusun III Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai

Selain mengamankan pelaku,
petugas Polsek Perbaungan menyita barang bukti berupa, 2  plastik klip besar transparan yang berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu. Satu bong berisikan rakitan dari kemasan air minum, 3 buah pipet berbentuk pipet dan 2 buah pipa kaca,dan 1 buah tas sandang warna hitam.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang  mengatakan, pengungkapan kasus ini menindak lanjuti informasi dari masyarakat, tentang adanya pesta sabu dan pengedar narkoba jenis sabu di lokasi tempat penangkapan tersangka.

Aksi tersangka sudah sangat meresahkan warga masyarakat
sekitar, mendapat informasi berharga tersebut kemudian Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Iptu M. Tambunan, SH melaporkan informasi tersebut  kepada Kapolsek Perbaungan AKP
V Simanjuntak dan atas perintah Kapolsek.

Selanjutnya, team opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dengan terjun langsung memeriksa kebenaran laporan dari masyarakat tersebut dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Setiba di lokasi, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan beserta tim Opsnal melakukan penindakan terhadap pelaku yang saat itu berada didalam kos-kosan

Baca Juga:   Resahkan Warga, Polres Tanjungbalai Amankan 17 Preman Berkedok Juru Parkir

“Setelah di lakukan serangkaian interogasi terhadap tersangka
yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), tersangka mengakui telah melakukan beberapa kali pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan,”kata Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, Minggu (20/9/2020).

Disebutkan Robin, berdasarkan pengakuan dari pelaku, narkoba didapatkannya dari teman yang dikenal bernama Gomber yang tinggal di Dusun III, Desa Sei Sijenggi.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap tersangka, namun tidak berada di rumahnya. Kita lakukan pencarian ditempat ia biasa nongkrong, namun tidak menemukan tersangka Gomber,”ucapnya.

Berdasarkan bukti permulaan lanjut Kapolres, tersangka dan barang bukti diamankan ke komando Polsek Perbaungan.

“Tersangka dijerat pasal 114 , 112, 127,UU RI No 35 tahun 2009,” tandas Kapolres AKBP Robin.(MS6)

Baca Juga:   Tabrakan Mobil Truk, 2 Septor Hantam Colt Disel 1 Tewas dan 2 Luka-luka