Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Lagi Paketin Sabu, Mahrup Digrebek Polsek Dolok Masihul

×

Lagi Paketin Sabu, Mahrup Digrebek Polsek Dolok Masihul

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SERGAI-Mahrup (51) tak berkutik saat digrebek Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul di rumahnya, di Dusun II, Desa Tanjung Harap Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, sekitar pukul 18.00 Wib, Rabu (6/1/202).

Dari rumah Mahrup, petugas menyita barang bukti 1 lembar plastik klip transparan sedang yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga sabu, 5 lembar plastik klip transparan kecil yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga sabu.

Kemudian, turut disita, 1 lembar plastik klip transparan kecil sisa sabu,1 lembar plastik klip transparan sedang kosong, 1 lembar plastik klip transparan besar yanh berisikan 60 plastik klip transparan kecil kosong, 1 gunting sedang,1 pisau silet, uang Rp230.000 dan 1 unit handphone.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP Khairul Saleh mengatakan, Senin (11/1/2021) penangkapan tersangka menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat tentang sering terjadi peredaran gelap narkotika di TKP.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Dolmas IPDA Zulfan Ahmadi, bersama anggota opsnal melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui keberadaan target operasi (TO)  yang berada dirumahnya.

Tanpa membuang waktu, Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmad, bersama tim opsnal langsung melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka didalam kamar sedang mengecak atau mempaketin sabu.

Dengan disaksikan Kepala Desa Tanjung Harap, Dermawan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diruang tamu yang diakui adalah miliknya.

Dari hasil interogasi, Mahrup mengaku, ia memperoleh narkotika sabu dari seseorang yang dikenal bernama Ayah (55), warga Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap Ayah, namun Tersangka tidak mengetahui rumahnya sehingga tersangka bersama barang bukti diboyong ke komando.

“Tersangka dikenakan pasal 114  subs pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas kapolres. (MS6)

Baca Juga:   Bawa Sabu, Warga Bintang Bayu Ditangkap Polisi