Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Lagi Transaksi Sabu, Dua Pria Ditangkap Polsek Perbaungan

×

Lagi Transaksi Sabu, Dua Pria Ditangkap Polsek Perbaungan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI- Diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu, dua pria warga Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ditangkap polisi Polsek Perbaungan sekitar pukul 14.30 Wib, Rabu (16/12/2020).

Kedua tersangka tersebut yakni, MH (39) dan AA(20). Mereka ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Perbaungan di Gang Nangka Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Dari hasil penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 2 plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 pipet berbentuk sekop, dan 19 plastik klip transparan kosong.

Informasi yang diperoleh, awal penangkapan tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat kepada petugas tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Perbaungan.

Atas perintah Kapolsek AKP V Simanjuntak, tim opsnal unit Reskrim Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Tambunan bersama opsnal melakukan penyelidikan langsung mengecek kebenaran laporan dari masyarakat. Informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti. Kemudian, tim opsnal melakukan penindakan terhadap pelaku yang sedang akan melakukan transaksi Sabu.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak, kepada mediasumutku.com, Selasa (29/12/2020) membenarkan adanya penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Kedua pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba tepatnya di rumah salah satu pelaku di Gang Nangka Desa Melati II Kecamatan Perbaungan, Sergai. Kedua tersangka yang sudah cukup meresahkan warga sekitar, sehingga atas laporan dari masyarakat team langsung menindaknya,”sebut Kapolres.

Hasil introgasi tersangka, bahwa M mengaku, mendapatkan narkoba sabu dari tersangka HBA. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkapnya di Jalan Waringin Desa Melati II, sehingga keduanya mengakuinya.

Keduanya mengaku, mendapat narkoba sabu tersebut dari seseorang yang di kenal oleh pelaku UT. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka UT namun tidak berhasil ditemukan yang diduga sudah kabur dari rumahnya.

“Berdasarkan barang bukti yang cukup, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat pasal 114 , 112 ,UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara ,” pungkas Kapolres. (MS6)

Baca Juga:   Bawa Sabu, Warga Bintang Bayu Ditangkap Polisi