Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlinePerkebunan & Pertanian

Lahan Diusahai Sejak 1951 Kini Dikuasai PTPN 2

×

Lahan Diusahai Sejak 1951 Kini Dikuasai PTPN 2

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | DELISERDANG :  Ratusan massa Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) melakukan aksi demo ke kantor bupati, kantor DPRD dan kantor BPN Kabupaten Deliserdang, Senin (25/11) pagi.

Dalam aksi demo ratusan petani penggarap yang terdiri dari petani Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, menilai pemerintah daerah seolah tinggal diam dalam masalah konflik agraria yang terjadi pada lahan yang mereka klaim sudah diusahai sejak tahun 1951.

Untuk itu petani yang tergabung dalam SPSB dalam aksi demonya menuntut, hentikan darurat agraria di Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten, Deliserdang. Berikan hak atas tanah kepada kami yang secara terus menerus menempati dan menyuburkan tanah tersebut sejak tahun 1951.
DPRD Deliserdang segera buat rekomendasi kepada bupati Deliserdang untuk mengesahkan tanah tersebut untuk petani, sebagai tindak lanjut dari kerja DPRD Deliserdang sebelumnya.

Baca Juga:   Selain Rita Maharani, KPK Juga Panggil Yamitema Laoly

Sementara Kabag Sekretaris Perusahaan PTPN2 Irwan SE yang didampingi Kabag Hukum Pertanahan PTPN2, Kennedy Sibarani SH MH dan Humas PTPN2 Sutan Panjaitan serta Sastra SH Mkn dan Dr Ali Yusran Gea, SH, Mkn, MH Kuasa Hukum PTPN2 menghormati aksi demo yang dilakukan para petani walaupun pihak PTPN2 telah memenangkan gugatan petani di PTUN dengan putusan PTUN MEDAN nomor: 119/G/2018 yang menyatakan gugatan petani sebagai penggugat tidak diterima dan dikuatkan lagi dengan putusan PTUN Medan nomor: 146/B/2019.

Pihak PTPN2 dalam keterangannya juga menghimbau agar masyarakat yang telah menguasai lahan yang masih bersertifikat HGU nomor 171 Simalingkar A dengan luas 854.26 ha berakhir tahun 2034. Agar secara sukarela mengembalikannya ke pihak PTPN2 yang diberikan amanah untuk mengelola aset negara oleh negara. Dan menurutnya dalam melakukan kegiatan pembersihan lahan ini pihak PTPN2 bukanlah melakukan untuk kepentingan pribadi melainkan kepentingan negara.

Baca Juga:   Ratusan Petani Gelar Aksi Demo di Depan Kantor Gubsu

Selain itu pihak PTPN2 mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyerahkan kembali tanah negara yang bersertifikat HGU kepada PTPN2 dan menerima tali asih dari PTPN2 kurang lebih 200 ha dilahan Kebun Bekala.*