Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Lakukan Pelanggaran, Personil Polda Sumut Disanksi Sosial

×

Lakukan Pelanggaran, Personil Polda Sumut Disanksi Sosial

Sebarkan artikel ini
mediasumutku.com | MEDAN – Personil jajaran Polda Sumut diultimatum diberikan sanksi sosial, apabila melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.

Sanksi tersebut merupakan sanksi tambahan yang diberikan kepada anggota Polri, sebagai akibat pelanggaran yang dilakukan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyatakan, setiap pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan anggota Polda Sumut pasti ada sanksi. Biasanya, sanksi tersebut ditempatkan khusus masuk sel mulai dari 7 hari, 14 hari, atau 20 hari. Sanksi ini berdasarkan hasil sidang disiplin atau kode etik yang diberikan kepada anggota sesuai perbuatan pelanggarannya.
“Akan tetapi, selama saya menjadi anggota Polri hingga 32 tahun, sanksi atau hukuman ditempatkan di sel khusus ini kurang memberikan efek jera. Karena itu, saya membuat terobosan dengan sanksi sosial. Jadi, terhadap personil Polri yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik maka diberikan baju atau seragam khusus dan dilengkapi atribut lainnya untuk dipakai. Selanjutnya, personil tersebut diarak keliling dan memberikan ceramah ke seluruh Satker (Satuan Kerja) Polda Sumut tentang perbuatan pelanggaran yang dilakukannya. Selain itu, personil juga berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ungkap Martuani diwawancarai di Mapolda Sumut, baru-baru ini.

Baca Juga:   Achiruddin Hasibuan Kena Jo 56 KUHP (Memberi Bantuan Penganiayaan), Dituntut Maksimal JPU 1 tahun 9 Bulan Penjara dan Restitusi Rp. 52 Juta

Martuani mengaku, sanksi sosial tersebut sudah diterapkannya saat memimpin Polda Papua (tahun 2018). Menurutnya, sanksi sosial ini cukup berat karena dari sanksi itu memberi dampak yang luar biasa terhadap para personil. Dengan demikian, mereka tidak akan mau mengulangi lagi perbuatannya.

“Personil merasa malu atas kesalahan yang telah dilakukannya. Saya berharap, personil Polda Sumut yang telah menjalani hukuman sanksi sosial tersebut dapat dijadikan pelajaran. Dengan begitu, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan anggota Polri khususnya di Polda Sumut otomatis berkurang,” ujarnya.

Kata Martuani, sanksi sosial ini tidak main-main karena mempermalukan di depan umum. Ia yakin anggota yang nakal akan kapok, sehingga berpikir dua kali melakukan pelanggaran. “Tidak hanya personil, sanksi ini juga berlaku bagi pimpinan,” ucapnya.

Baca Juga:   Opsnal Polsek Perbaungan Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Selain sanksi sosial, sambung dia, personil juga diberikan sanksi administratif serta lainnya seperti penundaan kenaikan pangkat dan sebagainya. Namun, sanksi lainnya tersebut diberikan sesuai keputusan sidang disiplin atau kode etik.

“Kenapa personil yang tersandung kasus narkotika diberikan sanksi sosial dan lainnya, bukan sanksi yang lebih berat karena tidak kedapatan alat bukti. Namun, hasil tes urine yang dilakukan positif ampetamine (sabu). Lain halnya kalau kedapatan barang bukti, maka saya pastikan anggota yang terlibat narkoba dipecat atau PTDH (Pecat Tidak Dengan Hormat). Tidak ada toleransi untuk narkotika terhadap personil, dan juga masyarakat,” tegas Martuani sembari mengatakan, sejauh ini baru dua personil yang diberikan sanksi sosial tersebut.

Baca Juga:   Pemko Palembang Minta Masukan Pemko Medan Soal ATCS

Diutarakan dia, tak hanya narkotika, sanksi ini juga berlaku kepada personil yang terlibat kejahatan jalanan (street crime). “Sanksi yang diberikan ini tak lain bertujuan untuk mewujudkan anggota Polri, khususnya Polda Sumut sebagai anggota yang profesional, modern dan terpercaya,” tandas mantan Asisten Operasi Kapolri ini.

Sebelumnya, dua anggota jajaran Polda Sumut diberikan hukuman diarak keliling Mapolda Sumut sambil menyampaikan pelanggaran yang dilakukan. Kedua personil adalah Iptu Ardian Yunan, Panit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan, dan Bripka Riski Andinata yang bertugas di Subagyanduan Bidang Propam Polda Sumut.

Iptu Ardian Yunan saat dilakukan tes urine positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Sedangkan Bripka Riski Andinata terbukti merekam seorang polwan yang sedang mandi.
Sanksi terhadap keduanya diberikan lantaran telah melanggar Pasal 3 huruf (g) atau Pasal 5 huruf (a) PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang pelanggaran disiplin anggota Polri.