Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Langgar Prokes, Pengusaha Warnet Didenda Rp 300 Ribu

×

Langgar Prokes, Pengusaha Warnet Didenda Rp 300 Ribu

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN-Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) pada masa PPKM Darurat di Medan menjalani sidang tipiring secara dalam jaringan (daring), Senin (19/7). Hakim PN Medan Dr. Ulina Marbun, memimpin persidangan dari Gedung PKK Kota Medan, sedangkan warga yang melanggar prokes mengikutinya dari Polsek yang menaungi wilayah tempat terjadinya pelanggaran.

Salah seorang warga yang harus menjalani persidangan daring ini adalah pengusaha warnet,  Alfianus, warga Jalan Flamboyan Raya Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan. Dia mengoperasikan warnetnya dan membiarkan pengunjung tidak menggunakan masker. Pelanggaran ini ditemukan petugas pada 17 Juli 2021 lalu. Sebelumnya, petugas sudah dua kali memberikan peringatan untuk pelanggaran yang sama.

Baca Juga:   Dima Supernet Buka Puasa Bersama Anak Asuh SOS Children's Village Medan

Hakim Ulina Marbun pun menjatuhkan vonis kepada Alfianus denda sebesar Rp 300 ribu dan kurungan 2 hari, dengan masa percobaan 14 hari. Alfianus yang mengikuti persidangan dari Polsek Sunggal ini terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu.

Persidangan tipiring secara daring ini juga harus dijalani Budi Median. Warga Jalan Medan Area Selatan, Kelurahan Sukaramai I mengikuti persidangan daring ini dari Polsek Percut Sei Tuan. Dia diadili karena tertangkap petugas tidak memakai masker saat melintas di Jalan Letda Sujono, Medan Tembung, Senin (19/7/2021) pagi. Budi telah ditegur petugas pada hari sebelumnya, namun kesalahan yang sama diulanginya lagi. Dia beralasan lupa membawa masker.

Baca Juga:   Cegah Penyebaran Covid-19, Razia Masker Babinsa Koramil 0201-10/ML

Budi pun dijatuhi vonis denda sebesar Rp 100 ribu dan kurungan 2 hari, dengan masa percobaan 14 hari, karena terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu.

Dua pedagang kuliner di Medan juga harus menjalani sidang tipiring secara daring. Keduanya yakni, Haryanto yang membuka usaha kuliner seafood di Ring Road, Tanjung Sari, Medan Selayang dan Aditya yang membuka warung kopi di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung.

Sebelumnya keduanya telah mendapat peringatan dari petugas. Namun, baik Haryanto dan Aditya tetap melakukan pelanggaran. Haryanto yang telah tiga kali diberi peringatan masih tetap membuka usahanya dan menyediakan layanan makan di tempat. Begitu juga dengan Aditya, ditemukan petugas pada 18 Juli, pukul 22. 40 WIB masih tetap membuka warung kopinya.  Atas kesalahan ini, Haryanto divonis denda sebesar Rp 300 ribu dan 2 hari kurungan dengan masa percobaan 14 hari. Sedangkan Aditya didenda Rp 150 ribu dan 2 hari kurungan dengan masa percobaan 14 hari. (MS7)

Baca Juga:   Sembako Pelindo 1 Untuk Masyarakat Belawan Terdampak Covid 19