Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Laporan Warga, Pemain Judi Togel Dolok Masihul Diamankan Polisi

×

Laporan Warga, Pemain Judi Togel Dolok Masihul Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | Sergai-Seorang petani, Jainal Sipayung (47) warga Dusun I Desa Tambak Cekur Kec.Serba Jadi Kab.Sergai, akhirnya berurusan pihak berwajib. Dirinya ditangkap Polsek Dolok Masihul karena terlibat kasus perjudian jenis TOGEL Kamis (30/1/2020) Jam 14.30 WIB.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum di Konfirmasi melalui Kasubag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, SH mengatakan, selain menangkap J.Sipayung, tim berhasil mengamankan barang bukti antara lain uang tunai sebanyak Rp.82.000,. (delapan puluh dua ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar pecahan uang kertas Rp.20.000, (dua puluh ribu rupiah), 8 (delapan) lembar pecahan uang kertas Rp.5000 (lima ribu rupiah), 10 (sepuluh) lembar Pecahan uang kertas Rp.2000 (dua ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar pecahan uang kertas Rp1000 (seribu rupiah), 1 (satu) unit Hp Merk Nokia Warna Hitam, 1 (satu) buku tulis digunakan sebagai catatan angka-angka tebakan dari para pemasang,

Baca Juga:   Ungkap TP Narkotika 1 Kilogram Sabu, Kapolres Sergai Berikan Reward kepada 6 Personil Sat Narkoba

“Tersangka J.Sipayung ditangkap saat sedang menunggu pemasang
di rumahnya dengan cara memesan kupon jenis Togel melalui SMS dengan HP dan juga langsung datang menemui Sipayung,”ujar Kasubbag Humas.

Menurut Kasubbag Humas, penangkapan tersangka berkat adanya laporan dari Tokoh Masyarakat, Pemuka Agama dan Ibu-Ibu rumah tangga yang terbilang sudah cukup meresahkan warga sekitar, Atas informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul melakukan penyelidikan di seputaran lokasi/ TKP.

“Saat dilakukan penyelidikan tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti judi TOGEL” kata IPDA Zulfan.

Hasil introgasi terhadap tersangka, dirinya yang merupankan TO Polsek Dolok Masihul mengaku bahwa dirinya sudah 6 (enam) bulan sebagai Jurtul Togel dan KIM diwilayah Dusun I Desa Tambak Cekur Kec.Serba Jadi Sergai.

Baca Juga:   APEDA India Puji IPM Sumut

Hasil omsetnya disetor kepada seorang bernama AL, namun Tersangka tidak mengetahui persis dimana rumahnya dan mendapatkan upah 20 persen dari omset yang mana nilai Omset setiap hari Senin mencapai Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) setiap putaran Togel hari Rabu, Kamis dan Minggu.,

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul gunamempertanggungjawbkan sesuai dengan Peraturan yang berlaku yaitu melanggar Pasal 303 KUHPidana,” Ungkap Kasubag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, SH.