Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita Sumut

Lindungi Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran Bagikan Helm

×

Lindungi Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran Bagikan Helm

Sebarkan artikel ini

ASAHAN– Untuk mendukung keselamatan berkendara, BPJS Ketenagakerjaan menggelar kegiatan promotif preventif tahun 2021 dengan membagikan helm ke tenaga kerja melalaui perusahaan peserta.

Penyerahan dilakukan secara simbolis ke perwakilan perusahaan mengikuti protokol kesehatan di kantor Kisaran oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerhaan Kisaran, Zeddy Agusdien ke perwakilan perusahaan CV Teman Setia yang diwakili oleh Yenni Tarigan, Senin (20/9/2021).

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerhaan Kisaran, Zeddy Agusdien mengatakan, program promotif preventif ini merupakan salah satu bentuk apresiasi BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan-perusahaan platinum yang tertib administrasi kepesertaan. Ada sebanyak 40 helm yang dibagikan dalam kegiatan tersebut.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan angka kecelakaan pada pekerja khusus pekerja pengendara motor, bisa berkurang,” katanya.

Baca Juga:   Pansus LKPJ DPRD Medan, Pemko Medan Harus Miliki BNN Sendiri

Kegiatan ini, tambah kepala cabang merupakan rangkaian kegiatan yang sudah berlangsung dari bulan Juli hingga september 2021. Dengan pemberian helm standar SNI ini diharapkan melindungi karyawan dalam berkendara motor dalam perjalanan ketempat kerja maupun pulang ke rumah serta keperluan dinas lainnya.

Sementara itu, mewakili perusahaan penerima helm, Yenni Tarigan mengapresiasi kegiatan tersebut bisa menumbuhkan kesadaran dalam berkendara dan berlalu lintas.

“BPJS Ketenakerjaan, secara tidak langsung dapat mengurangi para pekerja yang lalai dalam berkendara, dengan membagikan alat perlindungan diri berupa helm,” ujarnya.

Adapun syarat perusahaan peserta untuk mendapatkan bantuan promotif preventif adalah tertib administrasi kepesertaan, tidak menunggak iuran, telah menjadi peserta BPJS TK minimal 3 tahun, tidak termasuk perusahaan daftar sebagian atau upah, melaporkan minimal upah UMK setempat, dan untuk pemerataan bagi yang sudah perusahaan dapat bantuan promotif preventif tahun lalu, tidak mendapat lagi bantuan kegiatan di tahun ini. (MS10)

Baca Juga:   Kejari Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht