Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimMedanSumut

Luhkum Penkum Kejati Sumut di SMA N 12 Medan, Jangan Melanggar Hukum Kalau Tak Mau Kena Hukuman

×

Luhkum Penkum Kejati Sumut di SMA N 12 Medan, Jangan Melanggar Hukum Kalau Tak Mau Kena Hukuman

Sebarkan artikel ini

mediasumutku. com MEDAN – Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengingatkan 20 orang siswa-siswi SMA N 12 Medan, pada acara Penyuluhan Hukum dalam Program Jaksa Masuk Sekolah, Senin (5/4/2021) agar tidak melanggar hukum kalau tidak mau terkena hukuman. Karena, kategori anak pun kalau melanggar hukum akan dihukum.

“Penyuluhan hukum dalam Program Jaksa Masuk Sekolah adalah program tetap Kejaksaan RI dalam mendekatkan diri ke masyarakat, termasuk ke sekolah-sekolah untuk lebih menegaskan bahwa Jaksa adalah sahabat pelajar. Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk mengenalkan hukum agar siswa mengenal hukum lebih dini dan sadar hukum di kemudian hari, ” kata Sumanggar Siagian.

Kepala Sekolah SMA N 12 Dra Ade Melinda Banjarnahor didampingi Wakil Kepala Sekolah dan beberapa guru pendamping siswa mengaku sangat senang dapat kunjungan dan sekaligus sebagai tempat penyuluhan hukum Kejati Sumut.

Baca Juga:   Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Samosir Amankan DPO Terpidana Rosmaida Manurung

“Semoga dengan penyuluhan ini, siswa kami mendapat pengetahuan tentang hukum sehingga mereka jadi mengenali hukum, ” kata Ade Melinda Banjarnahor.

.Selanjutnya, pemateri Juliana PC Sinaga dengan moderator Ghufran Tanjung menyampaikan topik tentang UU ITE, Radikalisme dan Penyebaran Hoaks yang seringkali menjebak generasi muda karena tak bisa mengendalikan jari-jarinya.

“Kendalikan jarimu, tahan emosimu agar tidak mudah tersulut dengan berita-berita bohong yang berujung kepada tindakan negatif. Jangan mudah yerpancing dengan berita hoaks, atau ajakan paham radikal yang siap menjerat generasi muda,” kata Juliana.

Pada. kesempatan itu, Juliana menekankan arti pentingnya menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dan bermasyarakat.

“Ada lima sila dalam Pancasila yang jika kita amalkan dengan benar, maka akan tercipta kedamaian dan kita pun akan lebih kuat dan tegas menolak paham radikal dan tidak akan terpancing menyebarkan berita hoaks. Karena, kalau sampai terperangkap dalam tindak pidana yang melanggar UU ITE, maka ancaman hukumannya maksimal 6 tahun atau denda Rp. 1 Milyar,” tandas Juliana.

Baca Juga:   Kota Medan Siap Sediakan Isoter

Setelah acara penyuluhan, Kasi Penkum menyerahlan bantuan masker dan hand sanitizer kepada Kepala Sekolah SMAN 12 Medan.