Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Mahasiswa LIRA Sumut Minta Penegak Hukum Periksa Proses Lelang Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Provinsi

×

Mahasiswa LIRA Sumut Minta Penegak Hukum Periksa Proses Lelang Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Provinsi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN, Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Jaring Mahasiswa LIRA Indonesia (DPW Jaring Mahali) Provinsi Sumatera Utara melakukan aksi unjukrasa didepan kantor Gubernur Sumut di Jalan Pangeran Diponegoro, Jumat (09/04/2021).

Para aktivis mahasiswa ini berunjukrasa terkait proses Lelang Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Provinsi Ruas Parsoburan – Bts. Lab. Batu Utara di Kab. Toba Samosir, Nilai HPS Rp 26.809.945.162,00 Tahun Anggaran 2021, yang dimenangkan PT Eratama Putra Prakarsa.

Massa mengatakan dalam proses penetapan pemenang tender dalam pekerjaan tersebut diduga terjadi “kong-kalikong” dan sarat KKN,”Kami menduga dalam proses tender yang dilakukan diduga terjadi “kong-kalikong” atau dugaan “teori konspirasi”. Dimana kami menduga POKJA mengarahkan kepada satu perusahaan untuk dimenangkan,” teriak koordinator aksi Rustam Hasibuan.

Baca Juga:   Warga Temui Puluhan Keping Besi Tua di Bekas Galian Parit, Diduga Barang Zaman Purba

Selain itu para aktivis mahasiswa berseragam merah itu juga mengatakan ada dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Sumut dalam proses penetepan pemenang lelang yang mereka sebutkan.

Massa mengungkapkan bahwa POKJA terkesan diskriminatif dalam memberikan jawaban pada perusahaan yang dianggap tidak memenuhi syarat ketentuan tertulis ketika mengikuti proses tender.

“Kami menduga dalam proses tender yang dilakukan POKJA diduga diskriminatif kepada para peserta tender yan mengikuti lelang. Kami menduga POKJA tidak objektif dalam memilih pemenang tender. Dimana, salah satu contoh jawaban sanggahan yang disampaikan pada salah satu peserta yang melakukan sanggahan diduga tidak berdasarkan persyaratan kualifikasi secara tertulis berdasarkan data yang kami dapatkan,” jelas Rustam Hasibuan.

Baca Juga:   Hakim Tipikor Heran Uang Persediaan Setdakab Labuhanbatu Rp712 Juta Raib Entah Kemana

Massa meminta Gubernur Sumut untuk segera memerintahkan Inspektorat menelusuri dugaan “kong-kalikong” dalam proses tender yang mereka sebutkan,” berdasarkan data yang kami terima jawaban sanggah salah satu peserta lelang pihak POKJA tidak mencantumkan Undang-undang dan aturan yang tertera dalam syarat kualifikasi LPSE, kenapa bisa seperti ini cara kerja mereka,” ujar Rustam lagi.

Selain itu, massa juga meminta kepada lembaga penegak hukum baik Kejaksaan, Kepolisan dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menelusuri proses tender yang dilakukan yang mereka duga terjadi “kong-kalikong” dalam proses pelaksanaan tender/lelang tersebut demi mendukung pemerintahaan yang good governance.

Setelah melakukan orasi, tidak satupun dari perwakilan kantor Gubernur Sumut datang untuk menanggapi. Massa kemudian membubarkan diri dan berjanji akan kembali melakukan aksi unjukrasa.

Baca Juga:   Salah Gunakan Kewenangan dan Jabatan, Mantan Sekda Labuhanbatu dan Bendahara Dituntut 5 Tahun Penjara