Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
BermartabatHeadlineSumut

Mahfud MD : UU Cipta Kerja Ini Akan Mempermudah Urusan

×

Mahfud MD : UU Cipta Kerja Ini Akan Mempermudah Urusan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Dalam rapat koordinasi pokok-pokok penjelasan UU Cipta Kerja dengan menteri terkait dan para gubernur se-Indonesia yang digelar lewat video conference, Rabu (14/10/2020), Menko Bidang Polhukam Mahfud MD dalam arahannya menyampaikan, UU ini dilatarbelakangi dengan lambatnya izin dalam membuka usaha, hingga pada waktu itu Presiden Jokowi berinisiatif mengambil kebijakan dengan tidak menghambat sehingga munculah Omnimbus Law yakni suatu kumpulan UU Cipta Kerja untuk menyelesaikan itu.

“Presiden sudah sejak lama mengampanyekan dalam mempermudah urusan, yakni dengan Omnibus law ini mempersatukan semua urusan dalam satu Undang-Undang. Dan Undang-Undang ini sudah dibahas secara terbuka hingga disinyalir memunculkan naskah-naskah yang beredar hingga mengalami perubahan dan perbaikan sampai sekarang,” katanya.

Baca Juga:   Walikota Medan Terima Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satuan Polisi Pamong Praja dari Mendagri

Mahfud menyayangkan banyak sekali hoaks beredar dengan isu UU ini, misalkan PHK yang tidak ada pesangon. Hal ini dibantah oleh Mahfud dan menyatakan bahwa dalam draf UU Ciptaker perusahaan tidak boleh langsung mem-PHK karyawan sebelum ada jaminan yang akan diterima karyawan. Kemudian isu sertifikasi halal yang ditiadakan, ini juga dibantah Mahfud serta lainnya.

“Yang terjadi demo berlangsung anarkis dengan membawa parang dan bom molotov. Saya minta ini jangan terjadi. Saya mengutip dari ucapan Ibnu Taimiyah mengatakan pemerintahan 60 tahun memimpin secara tidak adil, lebih baik dari tindakan anarkis masyarakat yang hanya satu jam,” katanya.

Dijelaskanya, UU Ciptaker dirancang untuk menciptakan pemerataan pembangunan daerah. Pembangunan di Indonesia masih didominasi oleh kelompok provinsi di Pulau Jawa. Dengan kemudahan perizinan berusaha di daerah, kemudahan berusaha bagi masyarakat, insentif dan fasilitas bagi UMK dan koperasi, serta dengan menjamin perlindungan kepada pekerja/buruh, diharapkan dapat mendorong penciptaan lapangan kerja dan pemerataan pembangunan daerah.

Baca Juga:   Gojek dan Pemprov Sumut Tandatangani MoU Untuk Berdayakan UMKM