Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Maling Motor di Kos Diringkus Polsek Medan Kota

×

Maling Motor di Kos Diringkus Polsek Medan Kota

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kos-kosan Jalan Turi Gang Setia, Kecamatan Medan Kota, Selasa dini hari (14/1/2020) sekitar pukul 03.30 WIB.

Tersangka River Manulang (35), warga Jalan Ujung Serdang Kompleks Cendana mencuri sepeda motor milik Iwan Martua Hakim (22), mahasiswa asal Padang Sidimpuan.

Kasus ini dilaporkan korban ke Polsek Medan Kota yang tertuang dalam Laporan Polisi : Nomor LP/24/I/2020/SU/Restabes Medan/Sektor Medan Kota, tanggal 14 Januari 2020.

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, saat itu korban tiba di kosnya setelah selesai bekerja. Kemudian korban memarkirkan kendaraannya di depan pintu kamar kos, kemudian tidur.

Baca Juga:   Kampung Paten Peduli Sehat Deli Tua, Upaya Warga Hadapi Pandemi Covid-19

“Sekitar pukul 03.30 WIB, korban terbangun setelah mendengar teriakan maling dari teman-teman satu kosnya,” terang Yaqin, Rabu (15/1/2020).

Kata Yaqin, teman korban menyampaikan sepeda motornya tadi hendak dicuri tersangka, yang telah berhasil diamankan warga. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Kota.

Dari tangan tersangka, sambung Yaqin, pihaknya mengamankan sepeda motor Yamaha Mio merah milik korban, satu unit sepeda motor milik tersangka, kunci T, tas kecil, topi dan satu alat pemotong kaca sebagai barang bukti.

“Kita juga masih melakukan pengembangan, di mana saja pelaku pernah beraksi,” tandas Yaqin.