Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineNasional

Mantan Sekda Medan Syaiful Bahri Diperiksa KPK

×

Mantan Sekda Medan Syaiful Bahri Diperiksa KPK

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Kasus Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Edin makin popular di kalangan warga Medan.Bias dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan sejumlah pejabat.

Pasca, memeriksa 14 saksi Senin (18/11), (KPK) memanggil mantan Sekretaris Daerah Kota Medan Syaiful Bahri dalam penyidikan kasus suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019. Syaiful diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN- foto).

“Penyidik memeriksa mantan Sekda atau Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Bangunan Kota Medan Syaiful Bahri sebagai saksi untuk tersangka IAN terkait tindak pidana korupsi proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa.

Baca Juga:   Apindo Medan Ajak Para Pengusaha Medan Untuk Bergabung

Usai memeriksa Syaiful, KPK juga memanggil Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan, Kepala Bagian Umum pada Pemkot Medan MHD Andi Syahputra, dan Fairus Fendra alias Makte dari unsur swasta.

Untuk saksi Makte, KPK pada Rabu (30/10) juga telah menggeledah rumah yang bersangkutan di Kota Medan.

KPK Rabu (16/10) telah menetapkan Dzulmi sebagai tersangka dugaan penerimaan suap bersama dua orang lainnya, yakni Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI).

Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada Selasa (15/10).

Baca Juga:   Jaksa Agung Apresiasi Munaslub PJI dan Dukung Perubahan Nama Persadja jadi Persaja

Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.

Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.