Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Peristiwa

Mantan Suami Bacok Isteri di Labuhanbatu

×

Mantan Suami Bacok Isteri di Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | LABUHANBATU– Seorang pria berinisial PS (35) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu karena menganiaya dengan cara membacok seorang wanita yang tak lain adalah mantan isterinya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP. Parikhesit di Rantauprapat, Kamis  (26/5/2021) siang kepada wartawan mengatakan, kejadian tersebut setelah dilaporkan korban bernama Nurhayani pada pada tanggal 11 Mei 2021 lalu sekira pukul 08:30 Wib.

Pelaku yang sudah pisah secara agama dengan Nurhayani mendatangai rumah korban yang sudah menikah Eko Mardani di Danau Vale C, Kecamatan Rantau Selatan.

Pelaku menanyakan keberadaan uang Rp1,5 juta yang di simpan korban. Korban menjawab bahwa uang tersebut digunakan untuk membayar koperasi.

Baca Juga:   Sedang Transaksi Narkoba, Pedagang Bakso Ditangkap Polisi  

“Mendengar jawaban tersebut, pelaku emosi dan mengambil sebilah parang dari dalam jok kereta yang telah di siapkan, kemudian membacok korban dibagian kepala hingga terluka parah,” kata Parikhesit.

Melihat kejadian tersebut, saksi Eko Mardani berusaha menolong dan terjadi keributan. Warga setempat yang melihat kejadian kemudian melerai dan melarikan Nurhayani ke RSUD Rantauprapat untuk mendapat perawatan.

Tersangka, kata Parikhesit, dijerat pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (MS10)