Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Masa Pandemi, Investasi Digunakan untuk Bantu Pemulihan Ekonomi

×

Masa Pandemi, Investasi Digunakan untuk Bantu Pemulihan Ekonomi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN-Pada masa Pandemi Covid-19, investasi menjadi salah satu cara yang digunakan untuk membantu pemulihan perekonomian nasional. Kini, investasi saham di pasar modal telah menjadi tren di kalangan masyarakat karena kemudahannya dalam proses transaksi yang bisa dilakukan secara virtual dari rumah saja, lho.

“Saat ini, investasi saham dianggap lebih mudah karena transaksi perdagangannnya yang dilakukan menggunakan sistem perdagangan yang terhubung dengan aplikasi yang disiapkan oleh setiap perusahaan efek yang memiliki fasilitas e-trading. Artinya, setiap perdagangan saham dicatat dan diperjualbelikan secara elektronik,” kata Kepala Bursa Efek Indonesia Wilayah Sumut, Pintor Nasution, Jumat (16/7/2021).

Layaknya menyimpan uang di bank dimana nasabah harus terlebih dahulu membuka rekening pada bank bersangkutan, demikian pula menjadi investor saham. Investor harus membuka rekening (Baik Rekening Efek maupun Rekening Dana Nasabah) pada perusahaan efek atau perusahaan sekuritas.

Baca Juga:   Penjualan Peluman, KPPU Putuskan PT AHM Tidak Terbukti Curang

“Perusahaan sekuritas akan memfasilitasi transaksi investor. Karena sistem perusahaan efek terhubung dengan Bagi investor pemula, perlu mengetahui bahwa ada tiga papan pencatatan di BEI,”katanya.

Pertama Papan Utama, yang berisi saham-saham dengan kapitalisasi pasar yang besar dan jumlah pemegang saham lebih dari 1.000 pihak. Nilai kapitalisasi pasar sendiri adalah jumlah saham yang dicatatkan di BEI dikali dengan harga saham. Jadi, selain harga sahamnya relatif tinggi, jumlah sahamnya pun banyak sehingga diharapkan perdagangannya menjadi lebih likuid.

“Kedua, Papan Pengembangan, yang berisi saham-saham perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan tercatat di Papan Utama. Salah satunya adalah syarat dimana perusahaan harus membukukan laba, jadi syarat perusahaan di Papan Pengembangan lebih longgar,” ujarnya.

Baca Juga:   ACT Dukung Penuh Gerakan Nasional MUI dalam Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

Papan ketiga adalah Papan Akselerasi yang berisi saham-saham perusahaan berstatus Usaha Kecil Menengah (UKM) dan perusahaan rintisan (startup). Bursa membuat kriteria ketiga ini agar perusahaan-perushaan sejenis juga memiliki akses pendanaan dari pasar modal agar bisa bertumbuh.(MS11)