Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineSumut

Masih Beroperasi di Bulan Ramadan, Cafe Remang-Remang Ditutup Paksa

×

Masih Beroperasi di Bulan Ramadan, Cafe Remang-Remang Ditutup Paksa

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Batubara – Polres Batu bara menyahuti dan merespon permintaan masyarakat dengan menutup paksa operasional sejumlah cafe remang remang yang masih melakukan aktivitasnya seperti karaoke dan berjualan di bantaran sungai desa Sipare Pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Asahan.

Sebelumnya, marak permintaan masyarakat dari warga Kecamatan Air Putih khususnya diseputaran Desa Sipare-pare agar tempat hiburan malam seperti cafe remang-remang dan tempat karaoke, termasuk warung tuak disepanjang bantaran sungai yang masih beroperasi.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis memimpin langsung jalannya razia tersebut, ikut sert jajarannya. Hasilnya, sebanyak 10 cafe remang-remang yang menyediakan minuman memabukkan ditutup paksa dan diberikan peringatan tegas.

Pantauan wartawan, selain merazia dan menutup cafe tersebut, petugas juga ikut mengamankan puluhan orang pelayan yang diduga sebagai wanita penghibur bersama pemilik cafe. Mereka, kemudian dibawa ke Mapolres Batu Bara.

Baca Juga:   Tim Gabungan Sosialisasikan Prokes Ke Pedagang

“Terpaksa kami berikan tindakan tegas dan merazia warung warung ini sebab banyaknya laporan dan aduan keresahan masyarakat. Apalagi saat ini bulan Ramadan ditambah kita sedang dalam pandemi corona, harusnya pemilik warung memperhatikan himbauan ini sebelumnya,” jelas Kapolres kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).

Sebelumnya warga menyampaikan keberadaan atas keberadaan cafe remang-remang dan karaoke yang sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah dibulan Ramadhan apalagi ditengah pandemi Covid-19.

Selain menyampaikan keluhannya lewat media sosial, warga juga melayangkan surat pernyataan terlampir tanda tangan masyarakat Kecamatan Air Putih yakni warga Desa Titi Payung sebanyak 81 tanda tangan dan warga Desa Sipare-pare sebanyak 92 tanda tangan.

Baca Juga:   Fraksi Golkar DPRD Medan Soroti Biaya Belanja Tak Terduga Pemko Medan

Mereka menyatakan sangat keberatan dengan adanya bangunan warung, cafe remang-remang, karaoke tersebut karena itu aparat diminta segera menutup dan membongkar bangunan mereka. Pada surat pernyataan tersebut masyarakat menyatakan bahwa dengan adanya warung/cafe remang-remang dan karaoke disepanjang bantaran sungai di Desa Sipare-pare sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan disekitarnya.