Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Masuk RI Secara Ilegal, 2 WN Bangladesh Terancam Penjara

×

Masuk RI Secara Ilegal, 2 WN Bangladesh Terancam Penjara

Sebarkan artikel ini

Tanjungbalai – Sebanyak 2 Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh terancam hukuman 1 tahun penjara. Mereka terbukti tidak memiliki dokumen keimigrasian resmi memasuki wilayah Indonesia.

“Keduanya terbukti masuk wilayah Indonesia tanpa dokumen dan pemeriksaan pejabat keimigrasian secara prosedural,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan, Panogu Sitanggang, kepada wartawan Kamis (17/3/2022).

Kedua WNA itu sebelumnya ditangkap pada Jumat (11/2) lalu oleh personel Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Asahan (Lanal TBA) bersama lima orang pekerja migran Indonesia (PMI) lainnya ketika baru tiba dari Malaysia menggunakan kapal nelayan. Saat ditemukan mereka tengah terombang ambing di atas kapal.

Panogu menjelaskan, kedua WNI ini sebelumnya telah bekerja selama lima tahun berada di Malaysia. Selama berada di sana, dokumen keimigrasian keduanya bermasalah lalu memutuskan kembali ke negara asal melalui Indonesia.

Baca Juga:   Jelang Ramadhan, 16 Pasangan Bukan Suami Isteri Terjaring Razia di Asahan

“Informasi yang kita dapatkan saat bekerja di Malaysia bekerja secara resmi namun bermasalah hendak pulang. Jadi memilih Indonesia sebagai tujuan transit yang biayanya lebih murah dibandingkan dari Malaysia. Dari sini rencananya akan melanjutkan perjalanan melalui udara,” ujarnya.

Pihak Imigrasi juga telah memanggil pihak kedutaan Bangladesh untuk memastikan bahwa ada warganya yang bermasalah. Keduanya mengaku harus membayar 7 ribu dollar untuk kepulangan dari Malaysia. Sementara jika harus transit di Indonesia mereka hanya menghabiskan antara 2-4 ribu dollar.

Kedua WNA ini berinisial SH dan FM. Selain menahan keduanya, pihak imigrasi menahan paspor keduanya dan kapal nelayan yang mengangkut mereka.

“Atas aksinya ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 113 Undang Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara tahun atau denda paling banyak 100 juta,” jelas Panogu. (MS10)

Baca Juga:   Bangga! Anak Sergai Wakili Indonesia Ikut MTQ Internasional di Qatar