Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Mata Uang Kripto Bukan Alat Pembayaran Sah di Indonesia

×

Mata Uang Kripto Bukan Alat Pembayaran Sah di Indonesia

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN- Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bersama Bank Indonesia mengingatkan, mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Aset kripto merupakan jenis komoditas sehingga pengawasannya tidak dilakukan oleh OJK, melainkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti Kementerian Perdagangan.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas pembayaran untuk membahas soal mata uang kripto. Keduanya satu suara dan kembali menegaskan bahwa mata uang kripto bukan alat pembayaran yang sah.

”Mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia,” ujarnya, Minggu (30/5/2021).

Keputusan mengenai mata uang kripto bukan sebagai alat pembayaran sebetulnya telah ditetapkan tahun 2018. Hasil rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S-30/M.EKON/09/2018 tanggal 24 September 2018, memasukkan aset kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka, tetapi melarangnya sebagai alat pembayaran.

Baca Juga:   Juli 2020, Wisman Sumut Capai Meningkat 45,45 Persen

Anto menambahkan, OJK tidak mengawasi kripto. Pengawasannya dilakukan oleh Bappebti. Hal ini disebabkan aset kripto merupakan jenis komoditas.

Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, aset kripto adalah komoditas tak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi.(MS11)