Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Mau Naik Kereta Api di Wilayah Divre I SU, Ini Syaratnya

×

Mau Naik Kereta Api di Wilayah Divre I SU, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini

MEDANPT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I SU melakukan penyesuaian persyaratan perjalanan pelanggan yang hendak menggunakan moda transportasi Kereta Api. Terbaru, terdapat perpanjangan masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik KA Antar Kota yang semula maksimal 2×24 jam menjadi maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

VP PT KAI Divre I SU, Yuskal Setiawan mengatakan, perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.

“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” ujar Yuskal.

Yuskal menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik KA.

Baca Juga:   Nataru, PT KAI Divre I SU Siap Beroperasi Dengan Prokes

Anak-anak usia dibawah 12 tahun juga kembali diperbolehkan naik KA setelah sebelumnya dilarang. Anak yang akan naik KA tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

“Meskipun demikian, harus tetap memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Antar Kota, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” tegas Yuskal.

Yuskal membeberkan, persyaratan yang harus dipenuhi bagi pengguna kereta api, diantaranya, pertama, pelanggan KA Antar Kota dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

“Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian, bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” jelasnya.

Baca Juga:   Ketua KPID Sumut Meninggal Dunia Terpapar Covid-19

Kedua lanjut Yuskal, pelanggan KA Antar Kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

“Untuk memesan tiket, seluruh pelanggan harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI,” jelasnya.

Kemudian, selama menggunakan layanan KAI, pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga:   190 CPNS Pemko Medan Resmi Terima SK

“Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius,” bebernya.

Yuskal menambahkan, pelanggan juga  wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

“Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” pungkasnya. (MS7)