Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Medan Miliki Perda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan

×

Medan Miliki Perda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN-Arsip merupakan identitas dan jati diri suatu bangsa dan daerah yang berperan penting dalam mempertahankan kedaulatan dan keutuhan negara, mewujudkan suatu bangsa yang besar serta masyarakat yang adil makmur dan sejahtera.

Untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya  menjamin perlindungan kepentingan pemerintah daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, perlu adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Demikian disampaikan Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan, Arief Sudarto Trinugroho dalam sambutannya pada rapat paripurna pengambilan keputusan dan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan Tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (01/12/2020).

Keputusan bersama ini ditandai dengan penandatanganan bersama yang dilakukan Pjs Wali Kota Medan dengan Ketua DPRD Medan Hasyim.

Baca Juga:   Komunitas Satu Hati Dirikan Dapur Umum PPKM Darurat

Dikatakan Pjs Wali Kota Medan, Arief Sudarto Trinugroho, dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik dan bersih  serta peningkatan kualitas pelayanan publik, maka penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu.

“Berdasarkan hal tersebut, pada hari ini Pemko Medan bersama dengan DPRD Kota Medan telah menyetujui dan mengesahkan rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang penyelenggaraan kearsipan,” ungkapnya.

Dengan disetujui dan disahkannya Ranperda ini, Arief berharap, dapat menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggaraan pemerintah daerah, BUMD, sekolah, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan, serta lembaga kearsipan daerah sebagai penyelenggaraan kearsipan daerah; menjamin ketersediaannya arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.

Baca Juga:   Salah Satu Aset Pemko, Lapangan Sejati Akan Direvitalisasi

Kemudian, terjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang handal dan pemanfaat arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya; Mmndinamiskan penyelenggaraan kearsipan daerah sebagai suatu sistem komprehensif dan terpadu.

Selanjutnya, menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; menjamin keselamatan aset daerah dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas jati diri bangsa; dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.

Sebelumnya, Rapat yang dipimpin sekaligus dibuka Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, diawali dengan penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang disampaikan Ketua Pansus Diyahul Hayati. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dari 9 fraksi.

Baca Juga:   Dubes Belanda Tawarkan Pemko Medan Kerjasama Penanganan Sampah

Pendapat pertama disampaikan dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) oleh Wong Chun Sen. Ia mengatakan, penyelenggaraan kearsipan merupakan wewenang dari pemerintah daerah. Pemko Mesan telah mengajukan Ranperda Kota Medan Tentang Kearsipan di Kota Medan dan telah dibahas secara bersama-sama oleh DPRD Kota Medan dan Pemko Medan melalui Pansus.

“Jadi hasil yang telah dibacakan oleh Ketua Pansus tadi bahwa pembahasan atas Ranperda penyelenggaraan kearsipan telah dilakukan tahapan-tahapan yang semestinya dilakukan kesempurnaan Ranperda tersebut sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Medan yang sah di bidang kearsipan,” jelasnya. (MS7/Foto:ist)