Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimMedan

Melecehkan Siswi,Pelaku Is Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

×

Melecehkan Siswi,Pelaku Is Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Delitua– Entah apa yang merasuki pikiran IS (35), warga Jalan Besar Delitua, Gang Koramil, Kecamatan Delitua, ia diboyong paksa warga setelah beraksi mengangkat rok siswi SMA, saat siswi itu hendak turun dari angkot.

Tersangka kita tangkap dan ditahan atas kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur. Dan tersangka telah mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek Delitua Kompol Zulkifli, Kamis (23/1/2020).

Menurut Korban sebut saja Putri (17), siswi SMA korban pelecehan seksual oleh pelaku IS (35),kepada wartawan mengisahkan peristiwa yang menimpa dirinya, saat hendak ke Pasar Delitua dengan menaiki angkot.

Secara bersamaan, pelaku yang mengaku ia seorang pekerja di sebuah cafe telah mempunyai satu orang anak beraksi saat korban berada di angkot yang sama, mungkin tergiur kemolekan siswi SMA itu nekat melakukan perbuatannya.

Baca Juga:   JNE Dorong UKM Medan Bangkit di Era Pandemi

Sementara itu, Menurut korban yang saat itu hendak turun dari angkot, tiba-tiba pelaku berani dan nekat meraba serta mengangkat roknya, spontan aja aku teriak ungkap putri.

Akibat teriakan Siswi SMA itu ternyata ampuh bisa mengundang perhatian warga disekitarnya. Pelaku kemudian berhasil ditangkap warga, dan kemudian diserahkan ke Polsek Delitua sebelum menjadi korban amukan massa, terang putri.

Saat diperiksa petugas, pelaku mengaku khilaf telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban. pelaku juga menyesali perbuatannya tersebut.

“saya mengakui, khilaf dan tidak berniat yang macam-macam, tujuannya hanya ingin meraba saja. Dan saya melakukan itu juga baru kali ini, dan saya juga tidak tahu kenapa saya nekat melakukannya di tempat keramaian,” ungkap pelaku.

Baca Juga:   Hadiri Malam Imlek 2573, Darma Wijaya Apresiasi Masyarakat Sergai yang Guyup

Sementara itu, Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap kepada wartawan membenarkan kasus yang menimpa siswi SMA jadi korban pelecehan seksual yang dilakukan tersangka IS.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Is, terpaksa harus mendekam ke dalam sel tahanan polisi.

Lanjutnya, atas perbuatannya tersangka Is bisa dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,jelas Zulkifli.(ms8)