Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimMedanSumut

Memalsukan Dokumen, DPO Kejari Medan Ini Diamankan Tim Intelijen Kejati Sumut

×

Memalsukan Dokumen, DPO Kejari Medan Ini Diamankan Tim Intelijen Kejati Sumut

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Tim Intel Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan dan menangkap terpidana atas nama Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam di gudang CV Jaya Makmur Sentosa (JMS) di Jalan Yos Sudarso KM 15,5 Medan Labuhan, hari ini Senin, (14 Juni 2021) pada pukul 13.30 Wib.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, terpidana ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Medan sejak tahun 2015 sampai akhirnya diamankan dan ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut. Pada saat penangkapan, terpidana berusaha mengelabui Tim Intel Kejagung dan Kejati Sumut saat datang ke kantor CV JMS dan berupaya bersembunyi serta melarikan diri di lantai dua gedung kantor tersebut.

Baca Juga:   Miliki Narkoba, Satu Keluarga Ditangkap

Pada saat penangkapan, lanjutnya salah seorang anak terpidana ketika ditanya tim Intelijen Kejati Sumut, “Dimana Bapakmu, dimana orang tuamu?”

Dijawab oleh anaknya “Saya tidak tau dimana dia berada, dia sudah lama di Negara Vietnam.”

“Tim tidak percaya dan meminta agar membuka sebuah kamar yang berada di lantai dua kantor. Selanjutnya, tim langsung mengamankan terpidana Sujadi di lantai dua di salah satu ruangan kantor yang terkunci dan terpidana berusaha menahan pintu dari dalam. Terpidana akhirnya menyerah dan dibawa langsung oleh Tim ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk selanjutnya diperiksa dan melengkapi administrasi dan diserahkan ke Kejari Medan untuk di eksekusi ke Lapas,” tandas Sumanggar.

Baca Juga:   Tim Tabur Kejagung Amankan DPO Terpidana Joko Haryono

Lebih lanjut mantan Kasi Pidum Binjai ini menyampaikan bahwa terpidana atas nama Sujadi berdasarka Surat Perintah Pelaksaan Putusan Pengadilan Nomor :Print-243/2.3.10/Euh.1/09/2015 tanggal 23 September 2015 guna melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 543 K/Pid/2015 tanggal 13 Agustus 2015 dalam perkaran tindak pidana umum “Menggunakan Surat Palsu” melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara 2 tahun.

“Terpidana atas nama Sujadi pada bulan Juli 2012 telah membuat surat palsu atau mempergunakan surat palsu dalam mengajukan permohonan penerbitan surat tanah penguasaan fisik di Jalan Platina Kelurahan Titi Papan seluas 4.413 M2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 06/2011 tanggal 27 April 2011,” jelasnya.

Baca Juga:   Tangkap Djoko Tjandra, Polri dan Kejaksaan Harus Bersinergi

Bahwa, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor :593.83/102, tanggal 20 Mei 2011 yang diketahui Lurah Titipapan atas nama ERIC FADILLAH, STTP (Fhotocopy yang dilegalisir), terlampir dalam berkas perkara sedangkan Asli Buku Register Surat Keluar Tahun 2011 milik Kantor Kelurahan Titipapan Kec. Medan Deli Kota Medan, dikembalikan kepada Kantor Kelurahan Titipapan Kec. Medan Deli Kota Medan.