Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Mencuri Gitar dan Televisi, Residivis Ditangkap

×

Mencuri Gitar dan Televisi, Residivis Ditangkap

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | Tanjungbalai – Team khusus anti bandit (TEKAB) Sat Reskrim Polres Tanjungbalai bersama Polsek Tanjungbalai Utara menangkap Aidil Akbar, pelaku pencurian dengan pemberatan.

Warga Jalan Abadi Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, yang baru menghirup udara segar selepas keluar penjara, bebas dari program asimilasi itu kembali ditangkap di Jala Bangsal PJKA Kelurahan Mata Halasan Kecamatan Tanjung Balai Utara.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira MH menyebutkan, bersama tersangka diamankan berupa barang bukti adalah 1 buah TV merk Polytron 35 Inch, 1 buah gitar merk scorpion milik korban yang diambil oleh pelaku.

Kejadiannya, pada Selasa (1/9/2020) kemarin,  pelapor menerima telepon dari tetangganya lalu mendatangi tempat tinggalnya dan melihat rumahnya telah dirusak oleh pencuri dengan cara merusak dinding rumah dan membuka papan dua lembar di bagian loteng.

Baca Juga:   Polres Tanjungbalai Salurkan Bantuan Korban Erupsi Gunung Sinabung

Pelaku mengambil barang berupa 1 buah TV merk Polytron 35 Inch, 1 buah gitar merk scorpion, 1 buah gitar merk Yamaha. Akibat kejadian pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek TBU Tanjungbalai.

“Penangkapan berdasarkan laporan Polisi Polsek TBU, berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, lalu dilakukan penyelidikan bahwa yang melakukan pencurian adalah tersangka Aidil Akbar,” terang Putu dalam siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (10/9/2020).

Selain Aidil Akbar, pencurian tersebut dilakukan bersama-sama EMG yang saat ini masih buron, dengan cara merusak dinding loteng lalu masuk ke dalam rumah pelapor. (MS10)