Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Mencuri Handphone, Dua Warga Lubuk Pakam Ditangkap Polisi

×

Mencuri Handphone, Dua Warga Lubuk Pakam Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|DELISERDANG- Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam meringkus dua pelaku pencurian Handphone, sekitar pukul 01.00 Wib, Minggu (7/2/2021).

Kedua pelaku yakni, FH alias Wandi (33) dan ZI alias Borok (41), keduanya warga Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Keduanya ditangkap di Dusun V, Desa Jati Baru, Kecamatan Pagar, Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto Sihotang, membenarkan penangkapan kedua Pelaku pencurian handphone.

Kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan pengaduan korban LP / 10 / I / 2021 / SU / Resta DS / Sek Lubuk Pakam tanggal 18 Januari 2021 dengan pelapor Hendra Sanjaya (39) warga Jalan Dr. Cipto, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Keduanya melakukan aksinya pada Minggu (17/1/2021) sekitar pukul 21.00 Wib di sebuah counter handphone bernama Comple Ponsel di jalan Jalan Bakaran Batu, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

“Kedua pelaku mencuri dua unit handphone merek Oppo AIIK. Para pelaku melakukan aksinya dengan modus awalnya menjumpai karyawan bernama Hasanuddin dengan maksud mau membeli Handphone,” beber AKP Hendri Yanto.

Baca Juga:   Ketika BD Sabu di Tuntungan Ditangkap, Polisi Diserbu Keluarganya

Awalnya, lanjut Hendri, karyawan memberikan handphone merk Tecno Spark 6 GO warna biru. Kemudian, pelaku meminta handphone Oppo Atik.

“Setelah melihat-lihat, tiba-tiba tiba-tiba pelaku lari membawa handphonenya. Pelaku naik sepeda motor bersama temannta yang sudah menunggu diseberang jalan,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban membuat pengaduan ke Polsek Lubuk Pakam dan mengalami kerugian di taksir seluruhnya Rp 3.100.000.

Dari hasil penyelidikan, pada Minggu (7/2/2021) sekira pukul 01.00 wib, anggota unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu D Manalu SH, menerima informasi bahwa pelaku pencurian tersebut sedang berada di Jalan Jati Baru, Dusun V, Desa Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

“Selanjutnya Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu D Manalu menangkap FH dan ZI alias Borok serta mengangkutnya ke komando. Kedua tersangka masih diperiksa,” pungkasnya. (MS6)

Baca Juga:   Polres Tebing Tinggi Bagikan 40 Paket Sembako ke Masyarakat