Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Mencuri Motor dan Ponsel, Seorang Resedivis Ditangkap

×

Mencuri Motor dan Ponsel, Seorang Resedivis Ditangkap

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | BATUBARA – Pernah menjalani kehidupan di dalam bui (penjara) atas perbuatan kejahatan yang dilakukannya ternyata tidak membuat Priadi alias Adi Pipo (24) jera. Di malam tahun baru lalu, ia nekat membobol rumah tetangganya dan berhasil mencuri telepon seluler dan sepeda motor korbannya.

Namun, satuan Reserse Kriminal Polres Batubara hanya membutuhkan waktu tiga hari saja utuk memburu pelaku. Adi Pipo tertangkap, bersama dengan penadah sepedamotor curiannya bernama Rudi (51). Kasus keduanya dipaparkan oleh Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ikhwan Lubis dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (4/1/2021).

Kedua tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/03/I/2021/SU/Res Batubara, tanggal 3 Januari 2021 oleh korbannya bernama Sri Hartuti. Pencurian dilakukan pada hari Kamis (31/12) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban keluar rumah bersama anaknya untuk menikmati malam tahun baru.

Baca Juga:   Tiga Pencuri Sarang Burung Walet Terancam Lebaran di Sel Tahanan

Pelaku Adi Pipo yang sudah mengamati kondisi rumah korban dari sore, kemudian melancarkan aksinya bermodalkan sebuah obeng dengan menjebol kamar jendela rumah korban yang terbuat dari kayu.

“Jendela rumah korban ini dicongkel paksa oleh pelaku menggunakan obeng. Dia berhasil masuk dari jendela, mengambil ponsel yang ada di dalam rumah, kemudian uang senilai Rp 800.000 dari dompet korban dan membawa sepeda motor yang kuncinya masih menempel di motor tersebut,” kata Kapolres.

Pelaku Adi Pipo, setelah mengambil seluruh barang milik korban, lalu mengeluarkan sepeda motor dari belakang rumahnya yang hanya terkunci dari dalam.

Polisi yang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Kemudian, pada Minggu (3/1/2021) sore, petugas berhasil meringkus tersangka. Karena melawan dan berusaha melarikan diri, kaki pelaku terpaksa ditembak.

Baca Juga:   Antisipasi Darurat Bencana, Kapolres Batubara Siagakan Personilnya

Kepada polisi, pria yang sudah berulangkali keluar masuk penjara itu mengaku, telah menjual sepedamotor yang dicuri kepada Rudi Hartono alias Rudi Kingkong di Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih.  Polisi kemudian memburu Rudi Hartono dan berhasil meringkus pria itu berikut sepedamotor curian yang baru saja dibelinya.

“Adi Pipo ini residivis. Sudah pernah masuk penjara pada tahun 2018 dan keluar pada 2019. Jadi ini sudah residivis berat,” tandas Ikhwan. (MS10)