Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Mencuri Sanyo Air, Warga Kota Galuh Ditangkap

×

Mencuri Sanyo Air, Warga Kota Galuh Ditangkap

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SERGAI-
Mencuri sanyo air, Ferry alias Kerbo (27), warga Dusun III Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap tim opsnal Reskrim Poksek Perbaungan, sekira pukul 23:30 Wib, Rabu (6/1/2021).

Pelaku ditangkap atas laporan korban Syafaruddin (51) warga Dusun III, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan,
Sergai dalam kasus pencurian sebuah mesin Sanyo miliknya yang terjadi pada hari Selasa (4/1/2021) sekira pukul 04:30 WIB.

Atas laporan dan keterangan saksi, akhirnya ditangkap di kediamanya.

Informasi yang diperoleh, kejadian bermula saat korban akan menyalakan sanyo air yang terletak disekitar kolam, tepatnya di belakang rumahnya miliknya tepatnya pada sekitar pukul 04:40 Wib.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak, Kamis(7/1/2021) membenarkan adanya penangkapan satu orang pelaku kasus pencurian dan pemberatan atas nama Ferry alias Kerbo warga Desa Kota Galuh.

Menurut Robin, penangkapan pelaku berkat adanya laporan korban Syafaruddin didampingi saksi yang merasa dirugikan terhadap pelaku.

Atas laporan dan berdasarkan
hasil penyelidikan, akhirnya tersangka Fery alias Kerbo berhasil ditangkap dikediamannya dan mengakui perbuatanya.”papar Kapolres Sergai.

Hasil interogasi, pelaku mengakui, sudah pernah menjalani hukuman selama 1,5 tahun dalam kasus yang sama pencurian dan pemberatan. Bahkan, pelaku juga mengakui, ada lebih dari empat kali melakukan pencurian dengan pemberatan dengan tempat lokasi yang berbeda.

Selain sering melakukan kasus pencurian dan pemberatan, pelaku juga pernah melakukan kejahatan salah satunya adalah kasus curanmor 1 unit becak bermotor di wilayah hukum Polsek Perbaungan.

“Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”pungkas Kapolres. (MS6)



Baca Juga:   Kapuspenkum Klarifikasi Terkait Beredarnya Video Jaksa Terima Suap Kasus Habib Rizieq Sihab