Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Nasional

Menkes Canangkan Vaksinasi Covid-19 Bagi Kaum Disabilitas

×

Menkes Canangkan Vaksinasi Covid-19 Bagi Kaum Disabilitas

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi/int

mediasumutku.com|JAKARTA-Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mencanangkan Vaksinasi bagi Penyandang Disabilitas, baik disabilitas fisik maupun mental, di Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/6/2021).

”Ini pertama kali kita memberikan vaksin khusus ke Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). ODGJ umumnya komorbidnya banyak, karena mereka tidak bisa menceritakan dengan terbuka apa yang mereka rasakan. Oleh karena itu, saya rasa bagus bisa mulai memberikan prioritas kepada orang yang dengan gangguan jiwa,” ujar Menkes.

Seperti dijabarkan oleh Direktur Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan Siti Kalimah, sebanyak 562.242 penyandang disabilitas di seluruh wilayah Indonesia akan divaksinasi. Penyandang disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan/sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP.

Baca Juga:   Hari Pertama Kerja, Walikota Medan Saksikan Pedagang Pasar Sei Sikambing Divaksin

Hal ini Sesuai Surat Edaran Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/598/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, serta Pendidik dan Tenaga Pendidikan.

Pelaksanaan vaksinasi berjalan dengan adanya kerja sama dengan komunitas, organisasi lokal, dan pihak swasta untuk melakukan mobilisasi, mendaftarkan, dan mengatur transportasi antarjemput masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelayanan vaksinasi Covid-19.
Kerja sama dengan Kementerian Sosial dan  Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri juga berjalan untuk proses vaksinasi di Panti milik Kemensos serta pendataan bagi Kaum ODGJ terlantar yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
”Kalau Panti milik Kemensos, puskesmas di wilayah Panti yang datang. Kemudian di rumah dengan kunjungan rumah, nanti puskesmasnya datang kunjungan rumah,” ujar Siti Kalimah. (ms7)