Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineKesehatanNasional

Menkes Revisi dan Ganti Istilah Penanganan Covid-19

×

Menkes Revisi dan Ganti Istilah Penanganan Covid-19

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta – Dalam percepatan penanganan wabah Virus Corona atau Covid-19 yang sesuai Adaptasi Kebiasaan Baru, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merevisi Penggantian penyebutan itu tertuang dalam surat keputusan Menteri Kesehatan.

Jadi Istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) diganti dengan kasus suspek, probable, konfirmasi, dan kontak erat.

Demikian hal yang dikatakan Juru Bicara Pemerintah Pemerintah melalui Juru Bicara Penanganan wabah Virus Corona atau Covid-19, Gugus Nasional dr. Achmad Yurianto saat melaksanakan konferensi pers dari Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB, Senin (13/7/2020).

Menurut Yuri penggantian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga:   JNE Berangkatkan Karyawan dan Pemenang Hadiah Umroh Lomba Content Competition

Berikut pengertian dari istilah baru yang telah direvisi yakni

1. Kasus Suspek
Orang yang digolongkan masuk sebagai kasus suspek, seseorang yang memiliki riwayat atau dari salah satu kriteria sebagai berikut:

a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)* dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.

c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan

Baca Juga:   Kasdam I/BB Buka Rapat Panproggar Kodam I/Bukit Barisan

Istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini dikenal kembali dengan istilah kasus suspek.

2. Kasus Probable

Kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS/meninggal dengan gambaran terlihat secara klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

3. Kasus Konfirmasi

Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2, yakni:

a. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)

b. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)

4. Kontak Erat

Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:

a. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.

Baca Juga:   Bupati Samosir Mangulosi Raja dan Ratu Belanda Saat Kunjungi Desa Silima Lombu

b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).

c. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.

d. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.

Untuk kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Untuk kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi, pungkasnya.