Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Nasional

Menkes RI : Saya Kecewa Iuran BPJS Kesehatan Kelas III per 1 Januari 2020 Naik

×

Menkes RI : Saya Kecewa Iuran BPJS Kesehatan Kelas III per 1 Januari 2020 Naik

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) RI dr.Terawan Agus Putranto menyatakan rasa putus asa soal kenaikan iuran peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan. Hal itu terungkap saat Terawan dihadapan Komisi IX DPR RI. Ia mengaku sudah tak punya solusi lagi.

Menurut Terawan itu merupakan wujud kekecewaan saya juga, untuk itu, saya memberanikan diri menyatakan bahwa saya tidak punya solusi,” tegas Terawan dihadapan para anggota DPR RI, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Dalam hal ini, Terawan menjelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas III pada akhirnya tak sejalan dengan keputusan Komisi IX DPR RI. Pasalnya, per 1 Januari 2020 iuran tersebut tetap naik.

“Memang ada beberapa hal yang kenapa saya dengan ini, kemudian yang kedua saya tidak mengatakan pendapat untuk solusi. Ya buat saya percuma saya mengemukakan pendapat, yang di kemudian hari, yang sudah disepakati bersama juga tidak bisa dilaksanakan.

Baca Juga:   Kejatisu Lakukan 2 Penyelidikan Terkait Pemberantasan Mafia Tanah di Sumut

Menurutnya, kenaikan tersebut tetap dilakukan BPJS Kesehatan karena alternatif untuk menutupi defisit dari saran Terawan sendiri tak dilaksanakan. “Kalau memang itu tidak bisa dilaksanakan. Dan itu buat saya, sedih sekali saya, apalagi sama dengan saudara-saudara Komisi IX,” imbuh Terawan.

Ia juga menyayangkan, ketika ingin memberikan jalan keluar, pihak BPJS Kesehatan justru tak terbuka terhadapnya.

“Karena itu izinkan saya untuk tidak memberikan jalan keluar mengenai itu. Karena saya membutuhkan data yang lengkap, saya membutuhkan komitmen, dan saya berikan, baik itu kewenangan ada di BPJS, dan tidak ada di mana-mana, dan itu berdasarkan undang-undang (UU) saya kemukakan.

Dan saya bingung sendiri kalau itu tidak dilempar ke kanan kiri, karena itu kesepakatan kita semua. Jadi ya saya lebih baik jantan mengakui bahwa saya tidak bisa memberikan solusi kalau memang permasalahan tidak bisa dilaksanakan dan transparansi tidak dikerjakan,” papar dia.

Baca Juga:   Enam Organisasi Lintas Pemuda Sergei Bersatu Dukung DAMBAAN

Meski begitu, ia meminta agar BPJS Kesehatan sendiri dapat mengubah keputusannya untuk bisa menjalankan alternatif yang telah diberikan, sehingga peserta kelas III tak dinaikkan iurannya.

“Mudah-mudahan akan ada perubahan itikad, yang akan membuat saya mendapatkan bahan yang lebih lengkap dan membuat saya mendapatkan hal yang lebih apa, siapa tahu ada peluang yang dapat dilaksanakan. Karena kewenangannya memang ada di BPJS,” ucap dia.
Terawan pun menyatakan permohonan maaf karena dirinya pun tak bisa mengarahkan BPJS Kesehatan untuk menjalankan alternatif yang telah diberikan, juga mencegah kenaikan iuran peserta mandiri kelas III.

“Itu saja yang bisa saya kemukakan. Saya mohon maaf, ini semua yang saya dengarkan, memang itu sama dengan apa yang ada di hati saya,” tutup Terawan.

Baca Juga:   Sejoli Saling Dekap Dipinggir Jalan Jadi Tontonan Warga

Sebagai informasi, Terawan pernah menyodorkan usulan tiga skema alternatif untuk menangani kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Alternatif pertama adalah usul pemberian subsidi pemerintah atas selisih kenaikan iuran JKN pada peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja Kelas III).

Alternatif kedua dengan memanfaatkan profit atas klaim rasio peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang diproyeksikan pada tahun berikutnya, akan ada profit akibat kenaikan iuran JKN berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019. Menurut Terawan, profit ini akan digunakan untuk menutupi iuran peserta PBPU dan BP Kelas III.

Lalu alternatif ketiga, Kementerian Sosial sedang melakukan perbaikan kualitas data PBI sekaligus mengintegrasikan data PBI dengan dengan DTKS (Data Terpadu Program Kesejahteraan Sosial). Di dalam data PBI non DTKS sejumlah 30.620.052 jiwa yang akan dinonaktifkan oleh Menteri Sosial. (ms8)