Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Nasional

Menkeu : Pemerintah Tambah Anggaran Bidang Kesehatan

×

Menkeu : Pemerintah Tambah Anggaran Bidang Kesehatan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|JAKARTA-Sebagai respon kebijakan dalam menyikapi adanya kenaikan jumlah pasien yang terkonfirmasi positif terjangkit Covid-19, Pemerintah akan menambah anggaran bidang kesehatan lagi menjadi sebesar Rp214,95 triliun.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Evaluasi Pelaksaan PPKM Darurat secara daring, Sabtu (17/7/2021).

“Untuk klaim perawatan pasien, dengan jumlah bed occupancy rate naik berarti jumlah pasien meningkat, saat ini anggarannya sudah ada Rp 40 triliun ini termasuk tagihan yang tahun 2020. Kami akan menambahkan Rp 25,87 triliun lagi di dalam rangka untuk mengantisipasi biaya perawatan pasien. Jadi total alokasi anggaran untuk perawatan pasien Covid-19 akan mencapai Rp65,9 triliun,” jelas Menkeu.

Kemudian, saat ini Pemerintah sedang membangun berbagai rumah sakit darurat dalam mengantisipasi kenaikan jumlah pasien Covid-19. Sejumlah asrama haji dikonversi menjadi rumah sakit darurat diantaranya adalah asrama haji yang ada di Pondok Gede, Surabaya, Boyolali, Bandung, dan Yogyakarta.

Baca Juga:   Positif Covid-19, Tiga Pegawai Kemenkeu Meninggal Dunia

Menkeu menyebutKAN, semua membutuhkan anggaran sebesar Rp2,75 triliun untuk melengkapi perlengkapan medis di sejumlah asrama haji dan mengkonversikannya menjadi rumah sakit darurat.

Lebih lanjut, Menkeu mengatakan, untuk insentif tenaga kesehatan (nakes) juga diberikan tambahan karena dengan adanya tambahan rumah sakit darurat maka membutuhkan tambahan nakes. Pemerintah akan merekrut 3 ribu dokter baru dan 20 ribu perawat. Maka, Pemerintah menambahkan anggaran sebesar Rp1,08 triliun diatas Rp17,3 triliun bagi insentif nakes baik yang di pusat maupun di daerah, sehingga total alokasi anggaran adalah Rp 18,4 triliun.

“Dan sekarang juga akan dibagikan obat-obat bagi para masyarakat yang terkena Covid tapi melakukan isolasi mandiri, paket obat isoman disediakan sebanyak 2 juta paket. Ini terutama untuk menghindari banyak keluhan bahwa obat-obat hilang di pasaran. Kita mengalokasikan yang tadinya Rp770 milyar kita tambah Rp400 miliar sehingga mencapai Rp1,17 triliun,” lanjutnya.

Baca Juga:   Menkeu : Gerakan Nasional Wakaf Uang Dukung Pertumbuhan Ekonomi Syariah

Menkeu juga mengatakan, Presiden meminta kepada TNI-Polri dan bidan BKKBN untuk membantu pelaksanaan vaksinasi supaya bisa terkejar target 2 juta atau bahkan 3 juta perharinya. Target yang diberikan untuk TNI-Polri adalah 30 juta orang yang divaksin, sementara target yang diberikan kepada bidan adalah 37 juta orang yang divaksin. Alokasi anggaran yang disediakan untuk tenaga-tenaga yang melakukan vaksinasi sebesar Rp 1,96 triliun.

Pada pelaksanaan program penebalan PPKM Mikro yang membutuhkan lebih banyak personel untuk menjaga masyarakat, memberikan edukasi, dan membantu masyarakat, Menkeu mengatakan akan ditambahkan anggaran sebesar Rp790 milyar bagi TNI dan Polri dalam melaksanakan tugasnya membantu aparat di daerah mengimplementasikan kebijakan PPKM Mikro.

Saat ini Pemerintah juga sedang berupaya menambah jumlah suplai oksigen. Untuk itu Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp370 miliar untuk pengadaan suplai oksigen baik dari dalam maupun dari luar negeri.

Baca Juga:   5 Komplikasi yang Akan Terjadi pada Tubuh Setelah Terinfeksi COVID-19

“Untuk anggaran vaksinasi kita berikan Rp 57,84 triliun. Untuk anggaran pengadaan vaksin ada Rp 47,6 triliun dan anggaran untuk pelaksanaan vaksinasi di daerah ada Rp 6,5 triliun yang ini sebetulnya masuk di APBD. Ini nanti yang akan kita intercept untuk bisa kita alihkan ke program vaksinasi TNI-Polri dan kepada BKKBN yang bidan-bidannya akan melakukan vaksinasi. Dimobilisir untuk menyelenggarakan vaksinasi mencapai target diatas 2 juta perhari,” tukas Menkeu.

Sementara itu, untuk anggaran insentif perpajakan dialokasikan sebesar Rp20,85 triliun. Insentif ini diberikan dalam bentuk pembebasan pajak atau pajak yang ditanggung pemerintah untuk vaksin dan alat kesehatan.

Terakhir, untuk anggaran penanganan kesehatan lainnya seperti testing, tracing, dukungan gugus tugas dan penanganan kesehatan di daerah dialokasikan sebesar Rp45,93 triliun.