Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Miliki 300 Butir Pil Ekstasi, Dua Pemuda dari Medan Tertangkap di Tanjungbalai

×

Miliki 300 Butir Pil Ekstasi, Dua Pemuda dari Medan Tertangkap di Tanjungbalai

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | TANJUNGBALAI –Dua pemuda warga Medan tertangkap saat menguasai 300 butir pil ekstasi dan akan mengedarkannya di wilayah Tanjungbalai. Keduanya ditangkap di dalam sebuah rumah kontrakan yang disewa mereka.

Demikian dikatakan oleh Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Sabtu (18/12/2020).

Keduanya yakni, Jimron Naibaho alias Jimron (40) warga Jalan Seroja, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan dan Robby Julianda alias Robby (37) warga Jalan Patriot, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

“TKP penangkapan di Jalan Arteri Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai,” ujar Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.

Dikatakannya, informasi awal pihak Polres Tanjungbalai mendapatkan informasi dari masyarakat, sehingga melakukan pengecekan.

Baca Juga:   Video, Warga Menangkap Penjambret di Depan Swayalan Suzuya

“Dan ditemukanlah dua orang tersangka ini saat sedang memproduksi obat palsu ini di sebuah rumah,” katanya.

Dari hasil penangkapan tersebut ditemukan 300 butir obat-obatan yang menyerupai pil ekstasi dengan merk Instagram bewarna merah. Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita alat yang diduga untuk mencetak pil, kemudian satu buah plastik warna putih berisikan serbuk diduga campuran obat warna merah dengan berat kotor 11,32 gram.

Selain itu, terdapat juga dua bungkus tepung zat pewarna makanan warna oranye dan kuning, satu buah pipet warna putih, satu buah obeng, satu buah tang dan satu buah tas sandang bewarna merah.

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti oleh Laboraturium forensik Cabang Medan bahwa pil-pil tersebut negatif narkotika. Kedua tersangka dikenakan tindak pidana dengan pasal 196 sub 197 sub 198 UI RI NO. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, atau Pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (MS10)

Baca Juga:   Kajati Sumut Kunjungi Adhyaksa Corner di Kantor Gubsu