Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Miliki Sabu, Pegawai ASN Sergai Ditangkap Satnarkoba Polres Sergai

×

Miliki Sabu, Pegawai ASN Sergai Ditangkap Satnarkoba Polres Sergai

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI- Aparatur Sipil Negara (ASN) bernisial CBP alias CA (42), warga pangkalan Budiman Dusun V Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, resmi ditangkap polisi karena memiliki narkoba jenis sabu.

CBP alias CA yang bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap Timsus Narkoba Polres Sergai pada Selasa (26/1/2021) sekira pukul 21:00 Wib, epatnya di kamar CA.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa, satu helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, Satu buah dompet warna biru langgit lest orange dan 1 buah ATM Bank Sumut.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Narkoba AKP H Manullang kepada wartawan Kamis (4/2/2021) membenarkannya.

Dikatakan Robin, penangkapan CA menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang menggunakan narkotika jenis sabu di salah satu rumah warga di simpang pangkalan Budiman 1 Dusun V Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Atas informasi tersebut, Timsus Sat Narkoba Polres Sergai langsung menuju lokasi
dan melakukan pengamanan kepada pelaku di kamarnya. Selanjutnya, tim polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di saku celana sebelah kiri milik pelaku.

“Pelaku CBP alias CA ditangkap di kamarnya, hasil penggeledahan tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di kantong celana milik pelaku,” sebut Kapolres.

CBP alias CA yang sehari-hari bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai mengaku, memperoleh barang bukti dari seorang pelaku bernama WD, warga Kampung Baru, Desa Nagur.

Namun, setelah dilakukan pengembangan, pelaku CBP alias CA tidak mengetahui alamat rumah pelaku WD. Selanjutnya tim mengamankan pelaku dan barang bukti di Mapolres Sergai.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 127 ayat 3 UU narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Kapolres. (ms6)

Baca Juga:   Wanita Berparas Cantik Ini Dituntut 12 Tahun Penjara