Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Miliki Sabu, Pemuda Asal Tanjungbalai Ditangkap

×

Miliki Sabu, Pemuda Asal Tanjungbalai Ditangkap

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | TANJUNGBALAI –  Muhammad Irwan alias Iwan tak bisa berkutik dan hanya menunduk pasrah tatkala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai Senin (16/11/2020) kemarin membekuk pemuda berusia 30 tahun ini di Jalan Anwar Idris, Kelurahan Gading,Kecamatan Datuk Bandar,Kota Tanjungbalai Sumatera Utara.

Kapolres Tanjungbalai AKBP.Putu Yudha Prawira, melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar, kepada wartawan, Rabu (18/11/2020) menerangkan, ditangkapnya Iwan setelah mendapatkan informasi yang jelas dan kecurigaan dari masyarakat atas aktivitasnya belakangan ini.

“Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh tim, bahwa di jalan Anwar Idris, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar,ada seorang laki-laki diduga memiliki narkotika jenis sabu,” ungkap Zulfikar.

Atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mendapati ciri ciri tersangka yang disebutkan dan menangkapnya. Benar saja, saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan barak bukti narkotika jenis sabu tepat di samping kanan pelaku.

Baca Juga:   Sidang Lanjutan Mantan Sekda dan Bendahara Setdakab Labuhanbatu Makin Seru!

“Selanjutnya petugas melakukan interogasi awal dan pelaku mengakui barang haram tersebut benar miliknya,” jelas Kasat.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan petugas berhasil menyita barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,08 (dua koma nol delapan) gram, 1 (satu) unit Handphone merk Strawberry Warna Biru.

“Atas perbuatan nya pelaku di kenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1).UU No.35 Tahun 2009.Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (MS10)