Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Miliki Sabu, Polsek Rambutan Ringkus Warga Bajenis

×

Miliki Sabu, Polsek Rambutan Ringkus Warga Bajenis

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|TEBINGTINGGI- Unit Reskrim Polsek Rambutan Polres Tebingtinggi Meringkus JS alias Jef (32), di jalan Bawang Putih, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, sekitar pukul 17.00 Wib, Sabtu (13/2/2021).

Warga Jalan LKMD, Perumahan BTN Purnawirawan, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, itu ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik kecil transparan yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika
jenis sabu.

Kapolsek Rambutan Kota Tebingtinggi, AKP H Samosir, Minggu(14/2/2021) membenarkan, penangkapan JS. Penangkapan JS atas informasi dari warga masyarakat, bahwa dilokasi di jalan bawang putih sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Atas informasi tersebut, Tim unit Reskrim Polsek Rambutan dipimpin Kanit Reskrim Ipda  Jhon Ridwan Pelawi turun kelokasi tempat kejadian perkara. Setiba lokasi melihat seorang pria yang mencurigakan yang akan melakukan transaksi narkoba.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan hasilnya petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan pelaku.

Hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti 1 bungkus plastik kecil transparan berisi serbuk putih diduga sabu dan 1 buah dompet warna pink dan beberapa bungkus plastik transparan kosong” terang Kapolsek.

Atas perbuatanya, JS alias Jef langsung diamankan beserta barang bukti di Mapolsek Polsek Rambutan.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dari undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun,”pungkas AKP H Samosir. (ms6)

Baca Juga:   Edarkan Narkoba, 7 Orang Diamankan Polsek Teluk Mengkudu