Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Miliki Sabu, Pria Asal Labuhanbatu Diamankan

×

Miliki Sabu, Pria Asal Labuhanbatu Diamankan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | LABUHANBATU-Polres Labuhanbatu merespon cepat aduan masyarakat yang langsung sampai ke pesan singkat Kapolres AKBP Deni Kurniawan.

“Pak Kapolres tolong ditindak segera bandar sabu di Desa Merbau Selatan, Dusun Tanah Seribu, yang bernama Dedek alias Dagol” begitu kalimat bunyi pesan singkat tersebut.

Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu begitu mendapatkan perintah atas informasi tersebut langsung menelusuri keberadaan orang yang dimaksud dan menangkap Rahmad Syahputra alias Dedek (37 ) Warga Dusun Inpres Tanah Seribu Desa Merbau Selatan Kecamatan Merbau Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (12/6/2021).

Selama satu pekan, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu melakukan penyidikan dan penyelidikan.

“Selanjutnya, pada tanggal 12 Juni 2021 Pukul 18.00 Wib Personil Sat Narkoba Polres berhasil menagkap tersangka diteras rumahnya saat menunggu pembeli beralamat di Dusun Inpres Tanah Seribu Kabupaten Labuhanbatu Utara,” kata Kasat Narkoba.

Baca Juga:   Kejati Sumut Jalin MoU Bidang Datun dengan Kanwil BPN Sumut

Dari tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 2,52 Gram Bruto, Uang tunai Rp 355.000 dan 1 (satu) unit HP Nokia yang hitam.

“Dari keterangan tersangka, pria dua anak ini menerangkan sudah jalan tiga bulan berjualan sabu dengan putaran 2 gram setiap 4 harinya dan memperoleh keuntungan Rp 300 hingga 400 Ribu setiap gramnya. Dimana, tersangka mendapatkan sabu dengan cara menghubungi nomor hp yang saat ini masih dilakukan pengembangan,” jelasnya.

Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (MS10)