Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Miliki Sabu, Tiga Warga Tanjungbalai Ditangkap Polisi

×

Miliki Sabu, Tiga Warga Tanjungbalai Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | TANJUNGBALAI – Tiga warga di Tanjungbalai terciduk Polres Tanjungbalai, saat kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Utama, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

Ketiganya yakni, Ayudiani alias Ayu (27), Nurlela alias Ela (29), keduanya warga Kecamatan Datuk Bandar. Selain itu, polisi juga meringkus seorang pria bernama Febri Nicolas Simanjuntak alias Nico (43), warga Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/3/2021) mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi terpisah atas informasi masyarakat, Jumat (13/3) kemarin pukul 22.30 WIB.

“Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu dalam kemasan tiga plastik klip sebanyak 4,67 gram, 1 unit timbangan elektrik dan uang diduga hasil penjualan sebesar Rp260.000,” katanya.

Baca Juga:   Kapolres Sergai Terima Kunjungan Tim Asistensi Operasi Mantab Brata 2023-2024

Penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka Ayu dan Ela yang sedang melakukan transaksi narkoba di Jalan Utama, Kelurahan Pulau Simardan, Datuk Bandar Timur. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 2,17 gram sabu-sabu.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku, mendapatkan narkoba dari tersangka Febri Nicolas Simanjuntak, warga Jalan Manggis, Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Ketika digerebek, tersangka Nicolas tak berkutik dan ditemukan barang bukti berupa 2,50 gram. Sehingga total barang bukti yang diamankan 4,67 gram sabu-sabu. (MS10)