Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Politik

MK Perintahkan 2 TPS di Labuhanbatu Kembali Gelar PSU

×

MK Perintahkan 2 TPS di Labuhanbatu Kembali Gelar PSU

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com  | LABUHANBATU– Pemungutan Suara Ulang (PSU) kembali lagi digelar di dua lokasi tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Labuhanbatu. Hal tersebut setelah Mahkamah Konsitusi (MK) mengeluarkan putusan sengketa Pilkada Labuhanbatu pasca digelarnya PSU pada tanggal 24 April 2021 lalu.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020,” sebut ketua MK, Anwar Usman  dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Kamis (3/6/2021).

Dalam putusan tersebut, diperintahkan PSU dilaksanakan di 2 tempat pemungutan suara (TPS), yakni di TPS 007 dan TPS 009 di Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, di mana pelaksanaannya paling lama dilakukan 14 hari setelah putusan dibacakan.

Baca Juga:   MIMBAR Sergai Dukung Pasangan Wiwik-Adlin di Pilkada 2020

Selain itu, KPU Labuhanbatu diperintahkan untuk melaporkan hasil PSU ke Mahkamah Konsitusi paling lama dilakukan, 7 hari setelah selesai pelaksanaan PSU.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut hasil PSU di 2 TPS tersebut pada 24 April silam tidak dapat dijamin kemurniannya. Alasannya, menurut MK, penemuan pemilih yang menggunakan kartu keluarga (KK) sebagai identitas diri sebagai pengganti e-KTP.

Selain itu MK juga menyebutkan telah melakukan pertimbangan faktor signifikansi bilamana PSU dilakukan. Menurut MK, dengan jumlah DPT (Daftar pemilih tetap) sebanyak 941 orang di kedua TPS, maka masih terbuka kemungkinan untuk perubahan hasil Pilkada. (MS10)