Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Politik

MK Tolak Gugatan Hasil PSU di Madina

×

MK Tolak Gugatan Hasil PSU di Madina

Sebarkan artikel ini
Paslon nomor urut 1 di Pilkada Mandailing Natal.

mediasumutku.com | MADINA – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menolak gugatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution-Aswin Parinduri di Pilkada Madina. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan, pada Kamis (3/6/2021).

Dikutip dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, dalam sidang tersebut majelis hakim menilai, tidak benar termohon dalam hal ini KPU Madina terbuki berpihak secara sistematis kepada Paslon Sukhairi-Atika dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang.

Dalam sidang tersebut hakim ketua, Anwar Usman juga membacakan putusan dalam pokok permohonan yakni, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan sah keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal nomor 724/PY.02-kpt/1213/KPU.KAB/IV/ 2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing tahun 2020 Natal, 26 April 2021.

Baca Juga:   Ketua Komisi A DPRD Sumut Menolak Somasi Ketiga, Lawan Bila Dieksekusi Oleh PTPN II

Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal nomor 771/PL.02.7-kpt/1213/KPU.KAB/V/2021 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal tahun 2020 tanggal 3 Mei 2021.

Kemudian, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal tahun 2020.

Menyikapi hasil keputusan itu, Ketua KPU Madina, Fadillah Syarief SH yang dikonfirmasi wartawan menjelaskan, akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait amar putusan MK tersebut.

“KPU Madina masih menunggu arahan KPU RI , terkait tindak lanjut dari putusan yang sudah ditetapkan oleh MK RI pagi ini untuk melaksanakan kembali tahapan penetapan pasangan calon terpilih,” kata Syarief.

Baca Juga:   NasDem Tolak Syarat Capres dan Caleg Harus Lulus Perguruan Tinggi

Syarief juga menjelaskan, sengketa Pilkada Kabupaten Madina telah selesai hari ini dan selanjutnya akan menetapkan pasangan calon nomor urut 01 HM Jakfar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi sebagai pemenang Pilkada tahun 2020.

“Pemenangnya adalah Paslon nomor urut 01, setelah ada arahan dari Pimpinan. Kita langsung melakukan penetapan,” jelasnya lagi. (MS10)