Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Nasional

Mulai 11 April 2021, Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Online

×

Mulai 11 April 2021, Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Online

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|JAKARTA-Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Polri berupaya mengurangi interaksi langsung masyarakat dengan petugas. Terlebih saat ini tengah terjadi pandemi Covid-19.

Dalam waktu dekat ini, Korlantas merencanakan untuk pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dilakukan secara daring. Mulai dari pendaftaran hingga SIM baru diterima oleh pemohon.

“Masalah perpanjangan SIM online nanti kita rencanakan ada fitur pelayanan registrasi online, aplikasi sampai dengan pembayaran melalui seluruh bank dan modern secara channel,” kata Kakorlantas Irjen Pol Istiono di Rapim Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021).

Kakorlantas menuturkan, proses perpanjangan daring ini cukup mudah. Pemohon hanya perlu mengunduh aplikasi perpanjangan SIM, kemudian mengisi data diri, melakukan pembayaran melalui bank. Lalu bisa memilih SIM baru akan diambil sendiri ke kantor polisi atau diantar ke rumah pemohon.

Baca Juga:   Satu Keluarga di Bogor Tidak Jujur "Terpapar Covid-19"

“Jadi, kita launching 11 April 2021. Jadi kita bisa target 100 persen untuk program 100 hari Kapolri, untuk perpanjangan SIM A, C sama yang baru,” imbuhnya.

Selain itu, Korlantas juga menyediakan layanan pembuatan SIM baru secara daring. Proses mirip dengan perpanjangan SIM. Hanya yang membedakan, pemohon SIM baru harus tetap datang ke kantor polisi untuk ujian praktek. Selebihnya bisa dilaksanakan secara daring.

“Download aplikasi, sampai tentukan jadwal ujian. Kalau ujian praktek harus ujian tidak boleh hanya simulasi saja,” pungkas Kakorlantas Polri. (ms7)