Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Mulai Senin, KA Srilelawangsa Hanya Diperuntukkan Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

×

Mulai Senin, KA Srilelawangsa Hanya Diperuntukkan Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN-Mulai Senin, 12 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang, perjalanan kereta api Srilelawangsa relasi Medan – Binjai (PP) hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Pembatasan bagi pelaku perjalanan ini juga diberlakukan pada kereta api Bandara relasi Medan – Bandara Kualanamu (PP).

“Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” jelas Vice President PT KAI Divre I SU, Daniel Johannes Hutabarat, Sabtu (10/7/2021).

Baca Juga:   APBD Perubahan 2023 Disetujui, Wujudkan Sasaran dan Target Kinerja Prioritas Pembangunan Kota

Dikatakannya, setiap pelanggan KA Srilelawangsa dan KA Bandara yang hendak naik kereta api, wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

“Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar,” sebutnya.

Baca Juga:   RSUD Dr. Pirngadi Sandang Predikat Rumah Sakit Pendidikan Utama & Terima 1 Unit Ambulans dari Jasa Raharja

Kemudian, lanjutnya, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.

“Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen,” tegas Daniel.

Dia menambahkan, KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.

“Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini,” ujarnya. (MS7)