Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasionalPolitikSumut

Mundurnya Ketua Tim Pemenangan Cabup Tapsel Dianggap Janggal

×

Mundurnya Ketua Tim Pemenangan Cabup Tapsel Dianggap Janggal

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | JAKARTA : Ranto Sibarani, SH mewakili Tim Hukum Pasangan Calon Bupati Tapanuli Selatan periode 2020-2024 Ir. H Mhd Yusuf Siregar-H Roby Agusman Harahap, SH, menyambut biasa saja ketika Dr. Toga Mahaji, Api., MM mengundurkan diri sebagai Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 1.

Hal tersebut menurut Ranto Sibarani, Jumat (6/11/2020) meninggalkan tanda tanya sekaligus merupakan keberuntungan bagi pihaknya.

“Mungkin beliau menjadi Ketua Tim Pemenangan untuk visinya pribadi, bukan untuk kemenangan tim pasangan Calon Bupati, sehingga saat beliau tidak mendapatkannya maka beliau mundur. Mengapa keberuntungan? Karena Pilkada ini adalah pesta demokrasi, pesta rakyat, bukan pesta Tim Pemenangan yang belum apa-apa sudah merasa berbeda dengan calon yang diusungnya” papar Ranto Sibarani.

BACA JUGA : Polisi di Tapsel Ini Diusulkan Peroleh Penghargaan Demokrasi

Baca Juga:   Ranto Sibarani Laporkan 9 Hakim MK Ini ke Dewan Etik

Yang menjadi kejanggalan dalam mundurnya Ketua Tim Pemenangan ini adalah dengan ditembuskannya surat pengunduran diri yang bersangkutan kepada Pasangan Calon Bupati lainnya.

“Jika mau mundur tidak ada masalah, itu menjadi hak yang bersangkutan, namun jika menembuskannya kepada Calon lain bahkan dengan menuliskan nama calon lain tersebut lengkap dengan gelar akademisnya, maka sudah jelas sekali makna kemundurannya tersebut.” lanjut Ranto.

Sebagaimana diketahui, beredar surat pengunduran diri Ketua Tim Pemenangan Calon Bupati Tapsel Nomor Urut 1 yang langsung ditandatangani oleh Dr. Toga Mahaji, Api., MM dengan nomor surat 01/5/11/2020 tertanggal 5 November 2020.

“Melihat dari nomor suratnya saja kita tahu bahwa surat pengunduran diri tersebut adalah surat pertama yang dibuat oleh Tim Pemenangan, artinya yang bersangkutan belum banyak bekerja untuk kemenangan tim Calon Bupati Nomor Urut 1, ditambah lagi beliau menuliskan nama Calon Bupati Nomor Urut 1 tanpa gelar akademis, padahal ditembusan beliau malah menulis lengkap gelar akademis calon lain, dengan kata lain yang bersangkutan secara tegas sudah menunjukkan kualitasnya dari surat pengunduran diri tersebut, biar masyarakat yang menilainya” jelas Ranto Sibarani didampingi tim hukum lainnya Kamaluddin Pane, SH., MH.

Baca Juga:   Jurtul Kim Hongkong Diamankan Polres Labuhanbatu

BACA JUGA : Kadis dan Camat di Tapanuli Selatan Dilaporkan ke Bawaslu

Ketika ditanya apa alasan yang bersangkutan mengundurkan diri, Ranto menjelaskan bahwa dari surat tersebut dicantumkan alasan mengundurkan diri adalah karena adanya ‘perbedaan yang tidak ada solusinya lagi meski telah dikomunikasikan’.

“Tidak jelas apa perbedaan yang dimaksudkan oleh beliau, dan kami yakin itu bukan terkait perbedaan visi-misi, karena visi-misi pasangan calon sudah disusun sebelumnya,” tandas Ranto.

Ketika diminta pendapatnya terkait upaya hukum dalam pengunduran diri ketua tim tersebut, Ranto menjelaskan bahwa dalam hukum, mundurnya seorang Ketua Tim Pemenangan itu adalah hak, seperti  Kalimantan Tengah, Kabupaten Pelalawan dan bahkan Bapak Sandiaga Uno pernah mundur dari Ketua Tim Pemenangan Pemilu Partai Gerindra.

Baca Juga:   Pasangan Yusuf-Roby Akan Beberkan Bukti Kecurangan Pilkada Tapsel Ke Hakim MK

Namun, lanjutnya mereka mundur dengan terhormat dan tidak menembuskannya kepada pasangan calon lainnya, kecuali kepada penyelenggara pemilu.

“Dengan menembuskan surat pengunduran dirinya kepada pasangan calon lain, bagi kami cukup jelas maksudnya adalah untuk menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak lagi pada posisi membantu kemenangan Pasangan Calon Bupati yang awalnya ia dukung,” tegasnya.