Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlinePeristiwa

Polres Labuhanbatu Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 6 Miliar

×

Polres Labuhanbatu Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 6 Miliar

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,2 kilogram atau bernilai sekitar Rp 6 miliar yang disembunyikan dalam loudspeaker mobil. Narkoba jenis sabu-sabu tersebut berasal dari Aceh yang rencananya akan dibawa ke Lampung.

Sabu-sabu tersebut ditemukan di dalam mobil sedan di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, tepatnya di jalan umum di depan Hotel Garuda, Minggu (25/10/2020) kemarin.

Kepada wartawan, Senin (26/10/2020), Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, menjelaskan, dalam aksi tindak kejahatan ini, pihaknya bersama tim gabungan telah menangkap empat tersangka. Ini  setelah berkoordinasi dengan  Direktorat Resnarkoba Poldasu sejak Sabtu (24/10/2020) pagi.

“Awalnya, tim mengamankan dua tersangka dari dalam mobil mini bus hitam BL 1823 LM, yakni MM (35) warga Lhokseumawe Aceh dan S (33) warga Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara di Jalinsum Aek Kanopan, Kabupaten Labura, Minggu (25/10/2020) siang,” sebut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan.

Baca Juga:   Kurir Sabu Dolok Masihul Diringkus Polisi

Selanjutnya, beber Deni, tim bergerak ke Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu untuk menangkap M (45) dan S (23) warga Aceh Utara, di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, tepatnya di jalan umum di depan Hotel Garuda.

Polisi juga menemukan sabu-sabu seberat 4,2 kilogram di dalam mobil sedan BK 1030 QA. Sabu-sabu tersebut dibungkus rapi dan disembunyikan di dalam pengeras suara atau loudspeaker ukuran 50 sentimeter di dalam mobil. Para pelaku penyeludup ini oleh jaringannya dijanjikan upah senilai Rp 10 juta.

“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 115 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (MS10)

Baca Juga:   Wakajatisu Edyward Kaban Ikuti Kegiatan Pemusnahan BB Narkoba di Polda Sumut