Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Ngaku Bisa Masuk Urus Masuk TNI AD, Marsam Akhirnya Ditangkap Polisi

×

Ngaku Bisa Masuk Urus Masuk TNI AD, Marsam Akhirnya Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com| Sergai- Ngaku bisa memasukan menjadi anggota TNI, Marsam alias Sam (50) berhasil menipu korbannya Sukisno (49) warga Dusun IV, Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kejadian bermula pada tahun 2018, ketika itu korban Sukisno mendatangi rumah tersangka Marsam alias Sam berniat ingin memasukan anaknya Setiawan (21) menjadi anggota TNI, Pelaku pun mencoba menyakinkan korban dengan menghubungi temannya di daerah kota medan.

Singkat cerita, Pelaku menyakinkan korbannya dengan uang senilai Rp.100 juta bisa memasukan anak korban menjadi anggota TNI, korban pun tergiur dan menyetujuinya.

Korban pun melakukan transaksi kepada tersangka secara bertahap, tepatnya di kediaman rumah korban, pengambilan pertama sebanyak Rp.30 Juta dan kedua sebanyak Rp.70 juta.

Baca Juga:   AMPI Sumut Turut Berpartisipasi Dalam Rapimnas dan Rekernas AMPI

Alih-alih anaknya menjadi anggota TNI, anak korban tidak terpilih atau lulus saat seleksi menjadi anggota TNI, korban pun mencoba menghubungi tersangka untuk mempertanyakan tentang anak korban tidak terpilih menjadi anggota TNI.

Tersangka pun berdalih bahwa anak korban kalah saat melaksanakan seleksi jasmani dan berjanji akan mengembalikan uang korban, tersangka pun mengembalikan uang korban hanya Rp.40 Juta dengan 2 kali pengiriman dan Sebesar Rp 6 juta dari total Rp 11 juta. Sedangkan Rp 19 juta untuk pengurusan dan mengaku sisanya akan membayar kekurangnya kepada korban.

Korban menunggu janji tersangka namun tak kunjung dibayar, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serdang Bedagai sesuai dengan Laporan Polisi Nomor :LP/17/I/2020/SU/RES SERGAI tanggal 10 Januari 2020.

Baca Juga:   Lawan Covid-19, Kedai Kopi Ini Disulap Jadi 'Pabrik' Masker Kain

Tersangka Marsam alias Sam berhasil diringkus Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) dirumahnya Dusun II, Pematang Pelintahan, Kec. Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (08/06/2020) sekira pukul 16.00 Wib.

Kepada petugas bapak empat anak ini mengaku, belum bisa mengembalikan uang korban karena telah habis digunakan untuk membangun warung miliknya di daerah Aceh, karna bangkrut tersangka kembali ke rumahnya dengan alih profesi sebagai penjual bebek.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP
Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata kepada Mediasumutku membenarkan penangkapan terhadap tersangka penipuan penggelapan dengan modus bisa memasukan anak korban menjadi anggota TNI.

Modusnya tersangka bisa menjadikan anak korban menjadi anggota TNI dengan syarat uang Rp. 100 Juta, namun karna gagal menjadi anggota TNI, tersangka hanya mengembalikan uang Rp.40 juta dan Rp.19juta digunakan untuk tes menjadi anggota TNI, sisanya Rp 41 juta digunakan tersangka untuk membuat rumah makan di daerah aceh,” Ungkap Kapolres.

Baca Juga:   Pasca Penangkapan Pengedar Sabu, Warga Sei Bamban Apresiasi Satnarkoba Polres Sergai

“Pelaku saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai, dan tersangka kita kenakan Pasal 378 atas pasal 372 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara,”Tandas AKBP Robin