Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Nyamar Jadi Anggota Polri, Pria Ini Berhasil ‘Nidurin’ ABG Sampai 3 Kali

×

Nyamar Jadi Anggota Polri, Pria Ini Berhasil ‘Nidurin’ ABG Sampai 3 Kali

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | KETAPANG – Berpura-pura sebagai anggota Polri, Seorang pria yang bernama Febri Haryanto usia 21 tahun itu mendekati Melati (nama samaran). Karena termakan rayuan gombal Febri, siswi yang masih berusia 16 tahun itu pun rela ditiduri sebanyak tiga kali.

Kini, pemuda pengangguran tersebut ditahan di Polres Ketapang atas perbuatannya. Kepada awak media, Febri mengakui perbuatannya. Baik mengakui sebagai anggota Polri kepada Melati maupun orangtuanya serta perbuatan yang tak senonoh itu.

“Dia nanya saya waktu chating (WhatsApp). Katanya, dia pernah lihat saya merazia dekat Bundaran Ale-Ale. Dia kira saya anggota Polri. Saya iyakan,” jelasnya

Sejak itulah, hubungan keduanya semakin dekat. Bahkan, Febri memberanikan diri menjemput Melati di kediamannya.

“Saya jemput dia. Minta izin sama orangtuanya. Saya tidak mengaku awalnya. Tapi orangtuanya bilang gini, kamu anggota tugas dimana? Saya jawab tugas di Polsek Marau,” tuturnya.

Baca Juga:   Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian Resmi Dilantik Jadi Koordinator di Kejati Kalbar

Karena hubungan semakin dekat, Febri tambah berani. Dia bahkan nekat membawa Melati ke sebuah penginapan untuk melakukan hubungan suami istri. Memang, perbuatan itu akhirnya mau sama mau. Bahkan sampai mengulang tiga kali. Meski demikian, Febri tetap dijerat hukuman dengan pasal berlapis. Karena mengaku sebagai anggota Polri dan menodai korban masih anak di bawah umur.

Sementara itu, Paur Humas Polres Ketapang IPDA Matalip mengatakan, dugaan pencabulan ini dimulai sekitar awal Desember 2019. Perkenalan singkat antara pelaku dan korban melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

Hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pada Selasa, 24 Desember 2019 sekitar pukul 06.30 Wib, Febri menjemput Melati di rumah orangtuanya di kawasan Kecamatan Delta Pawan.

“Pelaku berdalih akan mengajak korban sarapan pagi,” kata Matalip.

Karena mendapat izin dari orangtua Melati, Febri pun dengan santai mengajak korban menginap di penginapan kawasan Jalan Tengkawang, pada hari yang sama.

Baca Juga:   Disetujui JAM Pidum, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 3 Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Sesampainya di kamar, Febri mengajak Melati untuk melakukan hubungan badan. Semula Melati menolak. Mungkin nafsu sudah tak dapat dibendung, Febri tak kehilangan akal. Berbagai jurus rayuan gombal diucapkan. Termasuk berjanji akan bertanggung jawab.

Ternyata jurus tersebut sangat jitu, sehingga membuat hati Melati luluh untuk menyerahkan tubuhnya kepada Febri. Tak tanggung-tanggung, hubungan layaknya suami istrinya itu pun berlangsung tiga kali.

Setelah puas menyalurkan nafsu bejatnya, bukannya Melati diantar pulang. Seolah-olah ingin melepaskan diri dari tanggungjawab, Febri justru memesan ojek online untuk mengantarkan Melati kembali ke rumahnya. Sesampainya di rumah, Melati lantas menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya. Karena Melati keburu sakit hati.

Bak disambar petir, orangtua Melati mendengar pengakuan putri kesayangannya itu langsung mendatangi Polres Ketapang untuk membuat laporan. Mendapat laporan, Tim Reskrim Polres Ketapang langsung menangkap Febri.

Baca Juga:   Dua Bulan Kabur, Pelaku Penganiayaan Susul Rekannya di Sel Tahanan

Pemuda pengangguran asal Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat itu dibekuk di areal lobby Hotel Borneo Ketapang, pada Rabu 25 Desember 2019 sekira pukul 00.30 WIB. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/497-B/XII/Res.1.24./2019/Kalbar/SPKT tanggal 24 Desember 2019.

“Berdasarkan laporan itu pelaku kita amankan,” jelasnya.

Tak cuma Febri, polisi juga menyita barang bukti berupa satu helai baju lengan panjang warna biru, satu helai jilbab warna hitam, dan satu helai pakaian dalam.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Ketapang,” tuturnya.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76D.

“Pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.