Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

Nyuruh 18 Muridnya Masturbasi di Ruang Tamu BK, Guru Bimbingan Gol !

×

Nyuruh 18 Muridnya Masturbasi di Ruang Tamu BK, Guru Bimbingan Gol !

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MALANG – Seorang guru bimbingan konseling di sebuah SMP di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur ditangkap polisi diduga meminta 18 siswanya bermasturbasi atau onani dengan modus untuk penelitian

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, kasus itu terungkap setelah ada seorang korban mengadu ke orangtuanya terkait perbuatan CH. Orangtua siswa lalu berkoordinasi dengan guru yang ditindaklanjuti dengan mengumpulkan 18 siswa yang jadi korban.

Setelah itu kasusnya dilaporkan ke polisi, pada 3 Desember 2019. Polisi kemudian menyelidikinya dengan memeriksa saksi-saksi serta mendatangi tempat kejadian.

“Pelaku mengarah ke CH ini, lalu dilakukan penyelidikan. Namun yang bersangkutan tidak pulang di rumahnya di Kepanjen sejak 3 Desember,” kata Yade dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Sabtu (7/12/2019).

Baca Juga:   Edy Rahmayadi Ingatkan Pentingnya Peningkatan SDM

Setelah dicari, polisi akhirnya menemukan dan menangkap CH di daerah Turen, pada Jumat (6/12/2019).

Berdasarkan penyelidikan polisi, CH diketahui melakukan perbuatan cabulnya sejak Agustus 2017 sampai Oktober 2019 di ruang tamu bimbingan konseling (BK) di sekolah tempat kerjanya. Aksi itu sering dilakukan di luar jam sekolah.

“Saat jam istirahat (CH) memanggil muridnya meminta untuk menemuinya usai pulang sekolah di ruang BK. Di sanalah perbuatan cabul dilakukan pelaku,” sebut Yade.

Tambah Yade, polisi sudah mendata ada 18 siswa yang korban pencabulan CH. Mereka telah dimintai keterangan dan divisum.

Pelaku CH yang memiliki seorang istri dan seorang anak mengaku perbuatan itu dilakukan karena dirinya mempunyai hasrat seksual ke sesama laki – laki. “Punya hasrat seksual (ke laki-laki) sejak usia 20 tahun,” ujar CH saat ditanya wartawan.

Baca Juga:   Mayat Anggota LSM dan Eks Caleg Ditemukan di Parit

Akibat perbuatannya, CH akan dijerat dengan Pasal 82 Juncto 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 82 Ayat 2.

“Oleh karena pelaku merupakan tenaga pendidik maka hukumannya ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara maksimal,” Tambahnya.