Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineKesehatanNasional

Ogan Komering Ulu, Dinkes Tunda Vaksinasi Pelayan Publik Selama Bulan Puasa

×

Ogan Komering Ulu, Dinkes Tunda Vaksinasi Pelayan Publik Selama Bulan Puasa

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | BATURAJA – Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan berencana menunda program vaksinasi bagi pelayan publik di wilayah setempat selama bulan suci Ramadhan.

“Pertengahan April 2021 sudah masuk bulan puasa. Selama Ramadhan, mungkin proses vaksin dihentikan sementara waktu,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Ogan Komering Ulu (OKU) Andi Prapto di Baturaja, Jumat.

Dia menjelaskan penundaan ini untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan jika kaum nuslim disuntik vaksin di siang hari saat berpuasa.

Sebab, kondisi tubuh manusia akan menjadi lemah ketika sedang berpuasa, sehingga dikhawatirkan berbahaya jika disuntik vaksin. “Itu baru wacana. Untuk kepastian penundaan ini kami masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat,” tuturnya.

Baca Juga:   Kabinda dan Bupati Jemput Bola Vaksinasi Lansia Door to Door

Terkait usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten OKU yang menyarankan agar proses vaksin dilaksanakan malam hari selama Ramadhan, Andi mengatakan kemungkinan sulit terwujud.

Untuk pemberian vaksin malam hari pihaknya terkendala tenaga vaksinator di wilayah setempat yang dinilai kurang memadai.

“Ada 90 persen tenaga vaksinator di OKU ini merupakan perempuan yang mengurus rumah tangga, sehingga sulit terwujud. Namun, usulan MUI ini akan kami kaji lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua MUI OKU Adhmiati Somad sebelumnya menyampaikan bahwa umat Muslim diperbolehkan divaksin meskipun sedang berpuasa.

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, pemberian vaksin Sinovac yang dilakukan dengan cara injeksi intramuskular atau menyuntikkan obat melalui otot tidak membatalkan puasa.

Baca Juga:   15 Juta Dosis Vaksin COVID-19 Asal Sinovac Tahap Ketiga Tiba di Indonesia

Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular ini boleh dilakukan sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Meski demikian, MUI memberikan rekomendasi kepada pemerintah, yaitu vaksinasi dapat dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

“Proses vaksinasi juga bisa dilaksanakan pada malam hari selama bulan Ramadhan dengan pertimbangan jika siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik. Itu bisa dilaksanakan jika tenaga vaksinatornya memungkinkan,” ujarnya.